Lombok Tengah (Inside Lombok) – Personel Polsek Janapria Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang akan beraksi di dusun Melati, Desa Saba Kecamatan Janapria, Jumat (22/1/21) dini hari. Pelaku yang ditangkap tersebut adalah S Alias Gesul (31) laki-laki warga Dusun Melati.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.30 WITA ketika hendak melakukan aksi pencurian di kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM),”kata Kapolsek Janapria Iptu H. Muhdar.
Penangkapan berawal saat personel yang sedang melaksanakan patroli, mendapat laporan dari warga yang kebetulan sedang menginap di PT. PNM. Di mana, terdapat seseorang yang tidak dikenal memasuki pekarangan kantornya.
“Menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi dan ternyata betul menemukan pelaku yang sudah berada didalam pekarangan kantor yang dimaksud,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti yang mengarah kepada tindakan pencurian, namun setelah dikroscek yang bersangkutan merupakan DPO Polsek Praya Timur sehubungan dengan tindak pidana Curat-curanmor terjadi di Wilayah Desa Ganti Kecamatan Praya Timur.
“Pelaku kita langsung serahkan ke personel Polsek Praya Timur, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.