Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa perkara korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Asmuni, dituntut 18 bulan atau sebanding dengan 1,5 tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mataram Ida Ayu Camundi ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Selain itu, JPU menuntut terdakwa di pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Asmuni yang terjerat kasus ketika menjabat Kepala Desa Sesela tersebut juga dibebankan untuk membayar ganti kerugian negara yang nilainya mencapai Rp53,8 juta.
Akibat dari perbuatannya, Asmuni dituntut terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaannya, Asmuni disebut telah menyelewengkan uang hasil penyewaan lahan yang luasnya mencapai 64 meter persegi tersebut.
Biaya sewa senilai Rp353,88 juta tidak disetorkan Asmuni ke kas desa melainkan langsung ke rekening pribadinya. Uang sewa tersebut untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tahun 2018.
Selain tidak menyetorkannya ke kas desa, penggunaan uang tersebut juga tidak dibahas bersama badan permusyawaratan desa (BPD).
Ada sebanyak Rp53,8 juta yang terungkap tidak mampu dipertanggungjawabkan penggunaannya. Namun, temuan tersebut sudah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa pada tahap penyidikan.
Menanggapi tuntutan Asmuni, Saiful Akbar Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan apresiasi-nya kepada JPU.
Sebagai upaya pembelaan untuk kliennya, Saiful berencana akan memberikan pembelaan melalui agenda yang telah disepakati Majelis Hakim akan digelar pada pekan depan.
“Nanti saat pembacaan pledoi (pembelaan) kita masukkan pertimbangan hukumnya agar meringankan terdakwa,” ujar Saiful. (Ant)