Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merampungkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang muncul dalam proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa saksi terakhir yang menjalani pemeriksaan adalah Direktur RSUD Lombok Utara Syamsul Hidayat.
“Terakhir Direktur RSUD yang diperiksa lagi. Pemeriksaannya pekan lalu. Jadi, sekarang pemeriksaan tambahan sudah rampung,” kata Dedi.
Dedi merangkan bahwa penyidik kini sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Bekal hasil audit itu, kata dia, akan menjadi materi penyidikan dalam mengungkap peran tersangka.
“Kalau hasil auditnya sudah keluar, baru kami gelar perkara untuk penetapan,” ujarnya.
Kedua proyek ini dikerjakan dalam anggaran berbeda. Untuk proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.
Sementara itu, proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, yang juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangi PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.
Namun, dalam progres pekerjaannya, proyek IGD diputus kontrak, sementara proyek ruang ICU pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. (Ant)