Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Derah Lombok Barat, mengeluarkan surat edaran untuk memberlakukan work from home (WFH) hingga 28 Februari 2021 mendatang. Ini menyikapi tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi di Lombok Barat yakni 43 kasus klaster perkantoran.
“Perkembangan dari orang yang terkonfirmasi positif terus bertambah dan banyak ASN yang terkonfirmasi positif di Lombok Barat” papar Asisten III Setda Lobar, H. Ilham, saat dikonfirmasi, Rabu (03/02/2021).
Dia menuturkan, ini sebagai upaya menekan penularan karena banyak ASN yang tersebar di beberapa OPD terkonfirmasi positif covid-19. Sehingga WFH ini diberlakukan untuk mengurangi laju pergerakan penularan, Pemda pun akan mengurangi jumlah ASN yang masuk kantor.
“Itu yang akan diatur melalui WFH, dengan jumlah pengurangan 25 persen dari keseluruhan jumlah ASN kita” bebernya.
Di mana jumlah yang 25 persen itu termasuk ASN yang memasuki usia rawan (diatas 50 tahun), lalu komorbid, serta ASN yang sedang hamil. Terkait dengan angka ASN yang terkonfirmasi, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti data itu.
“Tapi yang pasti sekarang ini banyak ASN kita yang terkonfirmasi, jadi itu lah dasar kita memberlakukan WFH” tandasnya.
Hal itu pun sebagai tindak lanjut dari hasil beberapa kali Rakor dengan tim satgas covid-19 daerah. Pemda diminta untuk memantau laju perkembangan yang terkonfirmasi di klaster perkantoran. Di mana kebijakan dalam SE itu mulai berlakukan hari ini.
“Setelah itu kita akan tinjau kembali, kita lihat perkembangan lebih lanjut” tandasnya.
Di mana sebelumnya Dikes Lobar pun sudah mengajak Pemda dan tim satgas covid-19 untuk mengantisipasi maraknya klaster perkantoran yang saat ini seharusnya menjadi atensi serius. Lantaran maraknya klaster perkantoran yang mulai muncul di tataran Pemda Lobar.
Yang dinilai menjadi persoalan, di beberapa klaster kantor yang muncul di Lobar, pihak kantor justru menutupi kasus tersebut. Sehingga pihak Dikes mengalami kesulitan untuk melakukan tracking kontak pihak yang bersangkutan. Karena pihak Dikes hanya mengusut kasus terkonfirmasi sesuai data yang sudah dirilis.
“Kalau kasusnya ditutup kan, kita mau trackingnya ke mana?” Tanya Kabid P3KL Dikes Lobar, dr. Ahmad Taufik Fathonoi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/02/2021).
“Kalau ini kan enggak, kasusnya ditutup dan jadinya hilang. Seharusnya kan ditutupnya itu harus melalui tracking dulu baru libur” ketus dia.
Sehingga hal itu dikhawatirkan justru memperparah penularan. Terlebih di beberapa kantor yang stafnya terkonfirmasi positif covid-19 di Lombok Barat, banyak yang justru melakukan penutupan tanpa koordinasi dengan Dikes dan gugus tugas.