Mataram, 15/2 (Inside Lombok) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram di Nusa Tenggara Barat mengamankan produk pangan olahan senilai Rp124 juta dari para pedagang di Pulau Lombok karena mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Ada beberapa jenis produk olahan mengandung bahan berbahaya yang diamankan, di antaranya terasi dan kerupuk dan mi basah,” kata Kepala BBPOM Mataram Zulkifli di Mataram, Senin.
Produk pangan olahan mengandung bahan berbahaya berupa boraks dan rhodamine tersebut, menurut dia, diamankan dari pedagang dalam kegiatan pengawasan yang digelar 26 sampai 27 Januari dan 9 sampai 11 Februari 2021.
Ia memerinci, petugas selama pengawasan mengamankan terasi senilai Rp55 juta yang mengandung rhodamine dari pedagang di Kabupaten Lombok Timur, dan terasi senilai Rp8,3 juta yang mengandung rhodamine dari pedagang di Kabupaten Lombok Barat.
Sementara itu, kerupuk yang diamankan selama pengawasan nilainya Rp60,79 juta. Produk pangan olahan yang mengandung boraks tersebut diamankan dari pedagang di pasar tradisional Mandalika, Kota Mataram.
“Kami juga mengamankan mi basah yang diproduksi di Kota Mataram dan Praya, Kabupaten Lombok Tengah,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, selama dua minggu kegiatan pengawasan petugas BBPOM memeriksa sebanyak 206 pedagang dan 120 di antaranya menjual pangan/produk mengandung bahan berbahaya.
Menurut dia, bahan berbahaya berupa boraks kebanyakan ditemukan pada produk kerupuk, mi basah atau mi kuning, dan bakso dan rhodamine B paling banyak ditemukan pada produk terasi.
“Tindak lanjut dari temuan tersebut berupa pembinaan kepada para pelaku usaha dan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dibuat berita acara pemeriksaan,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan bahwa BBPOM Mataram melakukan pengawasan bersama Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan pengawasan mencakup pemeriksaan di tempat dagang serta penelusuran ke distributor dan produsen produk pangan olahan.
Zulkifli menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi warga dari praktik penyalahgunaan bahan berbahaya seperti boraks, rhodamine B, dan formalin dalam pangan. (Ant)