Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah sekian lama terbengkalai dan berbagai persoalan yang bertahun-tahun belum terselesaikan, pihak manajemen Hotel Santosa Senggigi bertemu dengan Pemda Lobar. Itu merupakan audiensi membahas bagaimana kelanjutan pembayaran hutang pajaknya terhadap Pemda Lobar.
“Yang dibahas terkait dengan permasalahan-permasalahan Santosa yang sudah berapa tahun tidak terselesaikan” kata Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, Senin (15/02/2021).
Di mana untuk hutang pajak dan denda kepada Pemda yang terhitung sejak tahun 2015 lalu saja mencapai angka Rp 7,3 miliar. Yang terdiri dari hutang PBB sebesar Rp 6 miliar. Kemudian dendanya mencapai angka Rp 1 miliar lebih. Belum lagi menyangkut pesangon pegawainya yang sejak April 2018 hingga Desember 2020 belum terbayarkan sebesar Rp 10 miliar.
“Belum lagi pegawai yang resign, tanggung jawab hotel Santosa terhadap mereka yang belum terbayarkan sekitar Rp 900 an juta” bebernya.
Di mana untuk penyelesaian persoalan piutang ini, Suparlan mengaku sudah ditugaskan oleh Sekda Lobar untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya hingga kejaksaan untuk mendiskusikan solusi terbaik.
“Bukan hanya kita akan selesaikan pajak, tapi juga kita juga harus peduli pada nasib karyawan” imbuhnya.
Sehingga begitu Pemda berharap, ketika pihak hotel mampu membayarkan hutang pajak itu, maka tanggung jawab terhadap karyawannya juga diharapkan dapat terselesaikan.
“Mudahan minggu depan kita bisa laksanakan rapat internal dulu termasuk juga nanti kemungkinan dengan kejaksaan, terkait bagaimana solusi terbaik” katanya.
Lantaran sejauh ini, sudah beberapa kali, tuturnya, pihak owner dari hotel Santosa membuat pernyataan untuk melakukan pelunasan. Namun hingga kini pernyataan itu hanya tinggal surat tanpa ada pembayaran dari mereka.
“Ini versi dari mantan Sekretaris Bapenda yang sekarang jadi kepala BPKAD, sudah ada tiga surat pernyataan yang dibuat. Tapi yang sampai saat ini, hanya surat pernyataannya saja yang dipegang tanpa ada realisasi” ketus Suparlan.
Ia mengaku, sejauh ini pihak Santosa sendiri belum pernah mengajukan keringanan untuk pembayaran termasuk cicilan untuk pelunasan hutang itu.