Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid persilakan APH lakukan penyelidikan terkait proyek penataan Senggigi yang longsor. Hal itu diungkapkannya karena sudah mulai berjalannya pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh aparat kepolisian.
“Yang pasti proyek penataan itu sudah sesuai dan melalui semua prosedur yang seharusnya” kata Fauzan.
Sejauh ini, disebutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa pihak Polda NTB sudah bersurat ke balai jalan nasional. Dan surat itu pun, lanjut dia, sudah mendapatkan jawaban dari balai jalan.
“Perencanaan penataan itu sebenarnya sudah sejak tahun 2019 dan itu juga sudah kita lakukan penetapan bersama dengan balai jalan dan BWS dan pembangunannya sudah memperoleh izin” ungkap Bupati Lobar ini.
Dirinya menyebut, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SK kebencanaan. Di mana SK ini, dikatakannya sangat dibutuhkan oleh kementerian untuk menangani kedaruratan. Pihak kementerian pun diakuinya sudah turun untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan di dua titik yang ambrol itu.
“Ini kan trotoarnya rusak karena bawahnya yang rusak dan itu merupakan wewenang balai jalan. Tapi karena ini masih dalam masa pemeliharaan, jadi kontraktor juga masih punya tanggungjawab” pungkasnya.
Fauzan pun menilai bahwa proses penanganan di Senggigi ini termasuk cepat. Sehingga ia berharap perbaikan jalan yang longsor itu bisa mulai dikerjakan bulan Maret mendatang.