Lombok Tengah (Inside Lombok)- Ratusan warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah menggelar aksi demonstrasi di lokasi galian C yang ada di desa tersebut, Kamis (18/2/2021) pagi.
Warga menutup lokasi galian C yang dianggap telah merugikan masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi pihak desa berupa retribusi.
Tanah urukan dari galian C yang diangkut dum truck itu digunakan sebagai material pembangunan jalan by pass Bandara-Mandalika dan perpanjangan runway Bandara. Akibatnya, jalan kabupaten yang menghubungkan desa Tanak Awu-Pengembur-Tumpak rusak parah.
Dari pantauan Inside Lombok, jalan raya tersebut licin dan dipenuhi lumpur serta berbahaya untuk dilewati kendaraan. Kalau tidak berhati-hati, pengendara bisa tergelincir dan terjatuh.
“Galian C ini merugikan masyarakat dari sektor kesehatan dan pendidikan. Masyarakat yang sakit parah meninggal di jalan sebelum sampai rumah sakit karena jalan rusak sulit dilewati,”kata koordinator lapangan, Yusril Ihza Mahendra.
Dari catatan pihaknya, hampir tiap hari ada saja warga yang jatuh di jalan rusak. Pelajar yang akan berangkat sekolah pun menjadi tersendat.
Total ada empat titik galian C di desa Pengembur. Empat lokasi tersebut semuanya ilegal. Karena satu titik yang telah mengantongi izin pun melakukan galian di titik koordinat yang berbeda dari titik yang telah diizinkan.
Kepala Desa Pengembur, M. Sultan dalam kesempatan yang sama mengatakan, puncak dari penutupan galian C tersebut lantaran diduga ada ancaman terhadap warga yang ngotot untuk menghentikan galian C di sana.
Namun, pihaknya akan menindak siapa pun yang melakukan galian C lagi di desa Pengembur kalau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami tegas. Siapapun yang mengambil tanah di Pengembur kami akan tindak. Setelah aksi juga akan melapor ke Polda,”ujarnya.
Dia menerangkan, pihak desa sudah memanggil semua penyuplai dan perusahaan yang melakukan galian C dan membeli tanah urukan yang ada di desa Pengembur. Akan tetapi, tidak pernah ada solusi.
“Kemarin kita menghadap langsung ke Pak Direktur. Tapi mereka bilang kami tidak bertanggung jawab terkait dengan kerusakan fasilitas umum dan retribusi yang masuk ke desa,”katanya.
Perusahaan tidak ingin bertanggung jawab dengan dalih hanya membeli tanah urukan yang ada di Desa Pengembur.
Atas hal ini, pihaknya telah memanggil semua penyuplak dan mereka menyatakan siap memperbaiki jalan yang rusak dan menyerahkan retribusi kepada ke desa sesuai aturan desa.
“Itu kami atur melalui Perdes. Tapi sampai hari ini tidak ada itikad baik. Bisa dilihat sendiri jalan rusak sudah sangat parah. Licin sekali dan tidak ada manfaat yang kami terima sama sekali,”ujarnya.
Dia menjelaskan, galian C itu dilakukan karena warga setempat menjual tanah ke penyuplay yang sama sekali tidak mengantongi izin.
Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah juga sudah diminta untuk menertibkan penyuplai tersebut. Karena Dinas LH yang menerbitkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Tapi tidak ada tanggapan. Memang mereka sudah turun cek tapi tidak ada tindak lanjut,”katanya.
Warga sejatinya siap untuk tidak menjual lagi tanah urukan sepanjang tidak ada yang membeli. Namun demikian, galian C tersebut saat ini sudah sangat masif.
Padahal, penyuplai seharusnya memproses izin terlebih dahulu, baik itu rekomendasi dari desa hingga izin usaha pertambangan.
“Memang ada yang memiliki izin. Tapi tidak sesuai titik koordinat dengan tempat menggali sekarang. Jadi saya katakan semua galian C itu ilegal,”ujarnya.
Oleh karenanya, dia meminta pemerintah daerah dan juga aparat kepolisian membantu pemerintah desa untuk melakukan penertiban dan juga pengawasan.