Mataram (Inside Lombok) – Selama bulan Februari 2019, Sat Resnarkoba Polres Mataram telah melakukan dua kali penangkapan pengedar sabu-sabu. Pada Minggu (03/02/2019), seorang pengedar berinisal DC (23) kedapatan berusaha menjual 87.55 gram sabu-sabu yang setara dengan uang tunai sebesar Rp. 150 juta.
Kemudian pada Jumat (08/02/2019), seorang pengedar dengan inisial SP (36) berhasil diamankan ketika berusaha menjual 20.81 gram sabu-sabu seharga Rp30 juta.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa SP yang diketahui merupakan warga Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Lombok Timur ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aksi SP.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa SP sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, yang dipasarkan di wilayah Lotim dan sekitar pulau Lombok. Untuk satu (1) ons sabu-sabu yang dijualnya, SP bisa megantongi untung hingga Rp100 juta.
Tim Sat Resnarkoba Polres Mataram berhasil menangkap SP setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika dihubungi, SP melakukan aksinya dengan modus mengirim orang lain untuk mengecek pembeli. Setelah yakin, barulah kemudian SP membawa sabu-sabu kepada pembeli tersebut.
Saat ditangkap, polisi mengamankan dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 10.41 gram dan 10.40 gram. Selain itu, setelah melakukan penggeledahan di rumah SP dan juga rumah orang tua SP, polisi berhasil mengamankan 4 buang bong penghisap sabu-sabu, 3 buah korek api gas, 14 skop sabu-sabu, sebuah pipa kaca yang dibungkus tisu, dan dua buah tutup botol plastik dengan pipet yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu.
“Hasil urinnya dia positif. Jadi selain pengedar, dia juga sebagai pemakai. Selain itu PW juga residivis, pertama untuk kasus uang palsu, yang kedua untuk kasus pencurian ternak,” ujar Saiful dalam gelar perkara, Rabu (13/02/2019).
SP beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut SP akan dikenakan asal berlapis yaitu pasal 112, 131, dan 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.