Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pejambret inisial M alias Awir (31), ditangkap polisi saat sedang melakukan aksinya di Jalan Raya Desa Langko, Kecamatan Janapria, Minggu (7/3) pukul 16.00 Wita.
Apesnya pelaku ditangkap setelah kunci sepeda motornya dicabut oleh korban Sulhaeni (34) warga Desa Setuta.
Kapolsek Janapria, Iptu H Muhdar, Senin, mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bernama Sulhaeni (34) warga Desa Setuta bersama anaknya menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya saat sampai di TKP, secara tiba-tiba pelaku memepet korban dan pada saat itu juga pelaku dan korban terjatuh.
“Korban langsung mengamankan barang berharga miliknya berupa kalung dan mencabut kunci motor milik pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku mengancam korban apabila tidak diberikan kunci sepeda motornya, maka nanti pelaku akan membunuh korban dengan cara menabraknya.
Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada warga setempat sambil berteriak jambret.
“Melihat warga yang datang, pelaku langsung melarikan diri ke tengah sawah,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, personel yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian, kemudian dibantu warga untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan.
“Pelaku Bersama BB berupa satu unit motor Honda Beat Street DR 5624 UI sudah kita amankan di kantor,” ungkap H. Muhdar.
Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Polsek Janapria.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (Ant)