29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSeorang IRT Jadi Korban KDRT Setelah Suaminya Ketahuan Menikah Lagi dengan ASN

Seorang IRT Jadi Korban KDRT Setelah Suaminya Ketahuan Menikah Lagi dengan ASN

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang ibu rumah tangga asal kelurahan Semayan kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng)
Hj.Baiq Nilnawati, diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku KDRT tersebut diduga adalah suaminya. Dan terjadi setelah Nilnawati mengetahui suaminya menikah lagi tanpa seizinnya dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dia mengetahui suaminya menikah lagi. Kemudian suami sering melakukan kekerasan. Putrinya tetap mengantar berobat ke RSJ sampai saat ini. Sudah tiga tahun,”kata Kuasa Hukum Keluarga Nilnawati, Lalu Fadlurahman saat ditemui media di rumahnya belum lama ini.

Dikatakan, kliennya didiagnosa oleh dokter mengalami sakit secara psikis yang sudah parah. Hal itu diduga merupakan akibat dari perlakuan suaminya yang diketahui merupakan pengelola salah satu SPBU di Praya, HLH.

Dia menerangkan, saat mengetahui suaminya menikah lagi tanpa seizinnya pada tahun 2018 lalu, Nilnawati berusaha bertahan dan menanyakan kebenaran tentang pernikahan suaminya dengan wanita lain.

Dan belakangan dia mengetahui siapa wanita yang diam-diam dinikahi suaminya itu. Wanita itu berinisial LRZ yang merupakan seorang ASN di Inspektorat Loteng.

Adapun ASN diketahui tidak boleh menjadi istri kedua. Sanksinya adalah pemberhentian secara tidak hormat.

Oleh karenanya, bersama salah satu anaknya, Nilnawati kemudian melaporkan pernikahan suaminya itu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Namun tidak pernah ada tindak lanjut.

“Laporan masuk ke BKD (nama BKPP sebelumnya) tahun 2019 tidak ada tanggapan. Tidak pernah diklarifikasi. Tapi ada LSM yang mengadukan ini,”ujarnya.

Adapun HLH yang seorang pengelola SPBU di Kota Praya tersebut, setelah diketahui menikah tanpa izin mengaku dan saat itu meminta persetujuan kepada istri pertamanya itu untuk dipoligami dengan memintanya untuk menandatangani surat pernyataan. Namun, saat itu Nilnawati menolak.

“Waktu itu suaminya bilang, kalau tidak mau tandatangan ya sudah, kita ketemu di Pengadilan. Suaminya ini menggugat cerai. Dan berhasil dimediasi tapi prosesnya tetap berjalan,”katanya.

Hingga akhirnya Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan cerai HLH. Terhadap putusan HLH tersebut, Nilnawati kemudian mengajukan banding.

Upaya hukum tersebut sontak membuat HLH berang dan diduga melakukan KDRT kepada Nilnawati dan juga anak-anaknya.

Dugaan KDRT tersebut akhirnya dilaporkan Nilnawati kepada Polres Loteng. Laporan sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan sudah diproses aparat kepolisian.

Pihaknya berharap aparat kepolisian bisa menuntaskan kasus ini. Baik itu terkait dengan salah satu ASN yang diduga melanggar kode etik ASN maupun dugaan KDRT yang dialami oleh Nilnawati.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer