26.5 C
Mataram
Kamis, 28 November 2024
BerandaBerita Utama14 Hari Operasi, 28 Tersangka Pencurian di Loteng Diringkus

14 Hari Operasi, 28 Tersangka Pencurian di Loteng Diringkus

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dalam Operasi Jaran Rinjani 2021 yang digelar selama 14 hari, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lombok Tengah mengungkap 24 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 28 orang.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang menjadi sasaran pengungkapan selama operasi berlangsung,” kata Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho, Rabu (17/3/2021).

Esty menjelaskan, selama 14 hari operasi itu berlangsung yang dilaksanakan sejak tanggal 1-14 Maret, Polres Loteng mengungkap salah satu kasus menonjol yaitu pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di jalan bypass Bandara dan sempat viral di media sosial.

“Kita berhasil menangkap satu tersangka namun satu tersangka lain berikut barang bukti sepeda motor masih dalam proses pengejaran,”jelasnya.

Sementara itu, dari 28 tersangka yang diamankan, enam diantaranya adalah tersangka curat. Kemudian satu tersangka curas, 9 tersangka curanmor dan dua pencurian biasa.

Sepuluh tersangka pelaku penadahan. Adapun yang menjadi DPO sebanyak tiga orang.

“Ini residivis yang kita sudah memang targetkan dan non DPO 25 orang,”terangnya.

Dikatakan, terkait pengungkapan kasus pada pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2021 terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu.

“Ada 9 kasus curanmor, 6 kasus curat dan selebihnya pencurian biasa yang berhasil kita ungkap, jadi dari kuantitas dan kualitas ada peningkatan,”paparnya.

Para tersangka ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Nantinya Polres Lombok Tengah akan merilis barang bukti yang berhasil diamankan.

Sehingga nanti pasca perkara itu disidangkan, masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana bisa mengambil melalui panitera pengadilan negeri Praya.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana, nanti bisa mengambil barang bukti melalui panitera PN Praya, pasca perkara tersebut sudah selesai,”imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Fathul Bahri yang juga hadir mengapresiasi Polres Lombok Tengah beserta jajarannya dalam hal penegakan perundang-undangan.

Sementara bagi para tersangka yang dihadirkan saat itu, dia meminta kepada mereka untuk tidak mengulangi melakukan tindak kejahatan.

“Saya yakin tahanan mana saja yang ada di depan saya hari ini tidak ada yang mau seperti ini. Maka mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi lagi hal serupa,”harapnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer