28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalDPO Spesialis Curas Diringkus Polisi Saat Nongkrong di Pinggir Jalan

DPO Spesialis Curas Diringkus Polisi Saat Nongkrong di Pinggir Jalan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Unit Reskrim Polsek Kopang Polres Lombok Tengah meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (19/3/2021).

Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/3), mengatakan, penangkapan tersangka AA (31), warga Dusun Prantap berdasarkan informasi masyarakat.

“Diinformasikan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya,” kata Suherdi.

Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang AKP Suherdi pun bergerak dan menangkap tersangka AA tanpa perlawanan.

Dia menjelaskan, tersangka bersama dua orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020.

Satu orang tersangka atas nama SG sebelumnya sudah ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/3) lalu berikut barang bukti satu unit HP Samsung warna Silver milik korban.

“Sedang tersangka yang satu lagi masih dalam proses pengejaran,”katanya.

Ia menambahkan, modus perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi lalu kemudian mengambil barang barang berharga.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari tiga kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer