Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar telah menyatakan sikap tegas untuk segera mengeksekusi lahan miliknya yang saat ini masih ditempati oleh yayasan STIE AMM Mataram. Itu dikatakan setelah diterimanya putusan dari PTUN yang menolak semua gugatan yang diajukan oleh Manajeman AMM.
Kini AMM pun berencana melakukan upaya hukum lanjutan dan bersiap untuk menghadap ke Bupati Lombok Barat guna komunikasi penyelesaian sengketa lahan itu.
Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka pintu komunikasi bagi pihak STIE AMM. Meskipun Pemda Lobar sudah jelas dikatakan menang dalam sidang di PTUN. Kendati ia mengatakan selama ini belum ada niatan baik dari pihak AMM untuk berkomunikasi dengan Pemda.
Bahkan terakhir ia mendapatkan informasi kalau pihak terkait melaporkan kepala BPKAD ke BKN. Di mana menurutnya hal itu justru terkesan aneh. Karena menurut dia, yang seharusnya dilaporkan adalah bila staf Pemda bekerja tidak sebagaimana mestinya.
“Karena upaya BPKAD ini kan untuk memperjuangkan hak Pemda. Seharusnya Kalau tidak memperjuangkan hak pemda baru dilaporkan” ketus Fauzan.
Menanggapi rencana banding yang akan dilakukan AMM, Fauzan mengatakan itu hak dari AMM. Kalaupun pihak AMM tidak melakukan banding, lalu berkomunikasi dengan Pemda, maka pihak Pemda, diakuinya masih membuka jalur komunikasi.
“Kalau komunikasi, Kita tetap membuka itu dari awal. Silakan saja ke BPKAD baik-baik” tegasnya.
Sementara itu, pihak Manajemen STIE AMM pun mengaku tidak menutup diri untuk segera berkomunikasi dengan Pemda Lobar.
“Kami (manajemen STIE AMM) tidak menutup diri untuk menghadap ke Bupati untuk komunikasi perihal sewa lahan ini” kata Humas STIE AMM, Bairizki, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.
Dalam hal ini, pihaknya akan komunikasi perihal penetapan waktu sewa lahan, kemudian terkait dengan jangka waktu sewa serta bagaimana harga sewa yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pihak manajemen. Yang disebutnya sebagai lembaga pendidikan yang nirlaba.
Ia mempertegas bahwa selama ini, dalam penyelenggaraannya STIE AMM Mataram tidak mencari keuntungan yang bersifat materil. Dan berupaya membangun pendidikan untuk menunjang SDM bagi daerah, dalam hal ini, lanjut dia, termasuk juga bagi Lombok Barat.
“Ini kan Putusan PTUN No. 64/G/2020/PTUN.Mtr, itu belum inkrah, jadi masih bisa kita lakukan upaya hukum lainnya” tukas dia.
Bahkan kata dia, AMM pun tetap menyelenggarakan perkuliahan seperti biasanya. Dan saat ini mereka tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran calon mahasiswa baru.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam, menyebut pihak Pemda yang telah diputuskan menang dalam sidang PTUN itu bersedia menyelesaikan sengketa dengan pihak AMM itu secara dialog. Terutama mengenai aspek kemanfaatan supaya tidak merugikan semua pihak.
“Mengingat secara hukum, dengan putusan PTUN itu, perbuatan hukum yang diambil Bupati Lobar sudah benar secara proses dan substansi. Itu pun sudah diuji di depan persidangan dengan semua bukti dan saksi yang diajukan oleh kedua pihak” beber Nuralam.
Sehingga, lanjut dia, tidak ada hukum yang dilanggar oleh keputusan yang diambil oleh Pemda Lobar. Bahkan pihaknya pun berharap supaya AMM tidak perlu melakukan banding. Terlebih lagi kepemilikan lahan itu sudah jelas.
“Ini kan sudah jelas kepemilikannya, kita punya sertifikat. Dan permasalahan aset ini juga sudah menjadi atensi BPK,” tandas Kabag hukum Pemda Lobar ini.