Lombok Timur (Inside Lombok) – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1442 H, pemerintah mulai melonggarkan aktivitas ibadah pada masa normal baru. Warga diperbolehkan melakukan salat tarawih berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sekretaris Daerah Lotim, M Juaini Taofik mengatakan bahwa aktivitas peribadahan pada bulan suci Ramadan boleh dilaksanakan seperti biasanya. Akan tetapi, masyarakat juga harus mengedepankan protokol kesehatan meskipun dalam masa normal baru.
“Masyarakat yang punya gejala seperti flu maupun demam agar sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah saja,” ucapnya kepada awak media di Kantor Bupati Lotim, Selasa (30/03/2021).
Dituturkan Sekda, masyarakat boleh melaksanakan ibadah seperti salat tarawih, tadarus, maupun kultum pada saat bulan Ramadhan tiba. Kendati demikian, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak.
“Kalau pun salat tarawih dilaksanakan, laksanakan seperti salat Jum’at seperti bisa seperti jaga jarak dan menggunakan masker. Pengurus masjid juga menyiapkan semisal hand sanitizer,” ujarnya.
Adapun Sekda juga mengingatkan agar tidak mengabaikan penyebaran virus korona tersebut. Dengan begitu, Sekda akan mengaktifkan Posko Satgas Covid-19 Desa untuk memperketat protokol kesehatan di bulan suci Ramadhan.
“Jika petugas satgas desa seperti kadus maupun ketua RT mengetahui ada warganya yang sakit, maka tugasnya untuk mengingatkan agar melaksanakan ibadah di rumah terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran virus,” jelasnya.
Hal tersebut yang disampaikan Sekda Lotim berdasarkan hasil komunikasi dengan Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi NTB bahwasanya ibadah pada bulan suci boleh dilaksanakan dengan protokol yang ketat.
“Jangan katakan kita melarang orang beribadah dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun inilah cara negara dalam melindungi warganya,” imbuhnya.