Mataram (Inside Lombok) – Peredaran narkoba jenis sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram masih terjadi. Satresnarkoba Polresta berhasil menangkap empat orang pelaku.
Diketahui bahwa tiga dari empat pelaku yang ditangkap itu berstatus saudara kandung. Ketiga kakak beradik dan satu rekannya kompak mengedarkan narkotika jenis sabu. Keempatnya kini mendekam di jeruji penjara Polresta Mataram.
Tiga saudara kandung ini berinisial AP (21 tahun), HS (26 tahun) dan HP (31 tahun). Satu pelaku lainnya berinisial YH (19 tahun). Keempatnya warga Karang Bagu.
‘’Kami mengamankan empat orang. Semuanya dari Karang Bagu. Tiga di antaranya saudara kandung yang mengedarkan Narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK, Kamis (08/04/2021).
Penangkapan dilaksanakan Rabu malam (07/04/2021) sekitar pukul 20.25 Wita. Berdasarkan informasi masyarakat, YH dicegat Kepolisian. Disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.
Penggeledahan dimulai petugas dan didapati sejumlah klip plastik bening yang diduga sabu. Didapati pula satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan.
‘’YH mengaku barang-barang itu didapati dari tiga saudara kandung itu,’’ tuturnya.
Petugas lalu mendatangi rumah ketiga bersaudara tersebut. Ketika petugas datang, ketiga saudara itu berkumpul di kamar HS. Cukup lama Made Yogi dan anak buahnya melakukan penggeledahan.
Ketiga pelaku memperkenalkan modus baru menyimpan sabu. Barang haram itu didapati petugas disimpan di stang motor yang tidak terpakai.
Modus lainnya, layaknya nenek sihir. Sabu disimpan diujung tongkat sapu lidi. Modus tersebut diketahui petugas dan mendapati barang bukti 10 gram sabu.
‘’Kemarin kita gagalkan yang modus dibawah batu. Sekarang kita lebih jeli lagi. Sabunya disimpan di stang motor dan di ujung tongkat sapu lidi,’’ bebernya.
Ketiga bersaudara itu semakin tidak bisa mengelak. Karena setumpuk barang bukti lainnya ditemukan petugas. Di antaranya, sejumlah plastik bening. Pipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu. Dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan. Dua buah handphone dan uang tunai Rp 1.920.000.
‘’Barang buktinya lengkap kami dapatkan. Keempat pelaku kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan,’’ katanya.
Petugas kini tengah menentukan peran keempat pelaku. Jika diduga kuat terlibat mengedarkan sabu. Keempatnya terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
‘’Kita nanti simpulkan berapa orang yang jadi tersangkanya,’’ tukasnya.
Terungkap dari pengakuan pelaku. Barang haram itu didapati dari pria berinisial MS warga Gunungsari Lombok Barat.
‘’MS ini seorang PNS di salah satu Dinas di Lombok Barat. Pengakuan pelaku yang kami amankan di Karang Bagu. Dia yang menyuplai sabu itu ke Karang Bagu,’’ tegasnya.