26.5 C
Mataram
Sabtu, 28 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Segera Eksekusi Lahan STIE AMM Mataram

Pemda Lobar Segera Eksekusi Lahan STIE AMM Mataram

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan tetap melakukan eksekusi lahan miliknya yang ditempati oleh STIE AMM Mataram. Rencananya, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagai sikap tegas setelah pihaknya dimenangkan oleh PTUN atas gugatan yang diajukan oleh AMM. Terlebih, ini dalam momentum menyambut HUT Lobar yang ke-63. Walaupun Pihak AMM sendiri menempuh jalur banding atas putusan sidang di PTUN yang memenangkan Pemda Lobar atas Sengketa aset itu.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi mengatakan sejak dikeluarkannya putusan PTUN itu hingga saat ini, pihak AMM belum menemui Bupati Lobar, sesuai dengan pernyataannya beberapa waktu lalu. Justru dalam hal ini pihak BPKAD yang beritikad baik untuk menemui mereka walaupun hingga kini belum juga berhasil bertemu.

“Mau berkomunikasi, saya tunggu tapi ga ada yang menghadap, malah saya dua kali suruh staf saya menghadap ke sana tapi ndak ada yang bisa ditemui” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/04/2021).

- Advertisement -

Sejauh ini, Fauzan mengatakan Pemda sudah berupaya membuka diri, namun pihak AMM tidak juga menunjukkan itikad baik untuk datang dan membicarakan penyelesaian sengketa itu secara langsung. Sehingga saat ini, pintu komunikasi itu pun sudah ditutup oleh Pemda dan akan eksekusi dalam waktu dekat.

“Jadi saya sampaikan sekali lagi, enggak sama apa yang diomongin dengan apa yang dilakukan itu. Bila perlu jalur komunikasi saya tutup sekalian sudah” tegasnya.

Sehingga menanggapi poin banding yang diajukan, Fauzan tidak terima bila pihaknya disebut menggunakan cara pandang yang berbeda. Karena dalam hal ini, lanjutnya, yang ada justru kepentingan yang berbeda dari kedua belah pihak. Terlebih dalam banding yang diajukan, AMM menyingung terkait penjualan 10 titik lahan Pemda di Kota Mataram yang dibantah tegas oleh Fauzan.

“Enggak ada penjualan 10 titik aset sekarang, penjualan aset itu sangat jauh di periode sebelumnya itu, sekitar 2014 dan 2015” imbuhnya.

“Makanya jangan mempersepsikan sendiri kalau tidak tahu kenyataannya seperti apa” tandas Fauzan.

Pemda pun mengambil sikap tegas akan bertindak sesuai regulasi. Di mana sebelumnya, pihak STIE AMM Mataram melalui ketuanya, H. Umar Said mengaku pengajuan banding ke pengadilan tinggi PTUN sebagai bentuk mempertanyakan ketidakadilan yang mereka rasakan. Lantaran dalam sejarahnya, adanya komitmen antara Pemda Lobar dengan pihak yayasan melalui SK Bupati tahun 1986. Di mana saat itu kampus ini masih bernama ABAKA yang dituturkannya waktu itu telah disiapkan tanah oleh Pemda Lobar.

“Atas dasar persetujuan itu, masalah yang terjadi sekarang tidak pernah kami bayangkan akan terjadi sebelumnya” kata dia.

Termasuk dengan adanya kabar 10 titik lahan milik Pemda Lobar yang ada di kota Mataram, itu dijual kepada pihak swasta.

“Tapi anehnya, kenapa permintaan kami untuk melakukan tukar guling aset tersebut malah ditolak. Padahal tujuan kami di sini untuk kepentingan pendidikan” paparnya, melalui rilis yang diterima Inside Lombok.

Terlebih, kata dia, berdirinya AKABA yang sekarang menjadi STIE AMM Mataram itu dulunya atas dasar rekomendasi juga dari Pemda Lobar sendiri.

“Sehingga Pemda seharusnya dalam hal ini memberi dukungan kepada kami, tapi yang terjadi sekarang justru kontradiksi” imbuhnya.

“Makanya kami sekarang kembali menempuh jalur hukum untuk mengajukan banding. Karena pada aturan hukum yang kami yakini belum ada tentang besaran penarikan sewa tanah yang digunakan untuk pendidikan dan kami diwajibkan membayar Rp 4 miliar,” tandas ketua yayasan STIE AMM Mararam ini.

- Advertisement -

Berita Populer