Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lombok Barat mengaku sudah turun untuk memberi sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada. Terutama yang masih beroperasi supaya memperhatikan instruksi Kemenaker terkait pembagian THR kepada karyawannya menjelang Idul Fitri tahun ini.
“Kita sudah turun untuk berikan sosialisasi, supaya THR para tenaga kerja tahun ini dapat dibayar semampunya. Melihat kondisi saat ini” kata kepala Disnaker Lobar, Mumahhad Yamil, Jum’at (23/04/2021).
Dia menyebut, bila memang kondisi keuangan perusahaan atau penyedia lapangan kerja tidak memungkinkan, maka hal itu perlu jauh-jauh hari dibicarakan dengan para pekerjanya. Supaya tidak terjadi protes atau penuntutan di belakang hari.
Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah mendirikan posko pengaduan THR di kantor Disnaker Lobar.
“Kalau ada masalah dengan THR, ya silahkan masukkan laporan ke kita (Disnaker)” pesan dia.
Pihaknya berharap, perusahaan dapat memberikan THR kepada karyawannya bila perlu H-7 Lebaran. Namun, kata Yamil, bila itu tidak memungkinkan, maka maksimal pemberian THR itu bisa diberikan maksimal H-2 Lebaran.
“Karena kondisi keuangan banyak perusahaan saat ini kan banyak yang terpengaruh pandemi, kita juga sangat maklum” imbuhnya.
Yamil mengaku pihaknya saat ini sudah turun menindaklanjuti instruksi dari Kemenaker tersebut. Terutama ke perusahaan-perusahaan yang saat ini masih tetap beroperasi.
“Seperti hotel dan perusahaan, itu ada yang masih jalan dan ada yang tidak jalan sama sekali. Jadi yang masih jalan ini kita tekan supaya bisa memberikan THR karyawannya sesuai instruksi dari Kemenaker” tandasnya.