Lombok Barat (Inside Lombok) – Dunia kerja di Lombok Barat diklaim tidak terlalu terimbas pandemi covid-19 ini. Kendati ada delapan perusahaan di Lombok Barat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
“Terkait dengan PHK itu sendiri Alhamdulillah tidak terlalu signifikan terkait dengan imbas covid-19 ini, terutama di Lombok Barat” Kata Kasi Syarat Kerja dan Perselisihan sekaligus Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Lobar, Asmuni Hadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (26/04/2021).
Karena sebelumnya, kata dia, Bupati melalui Sekda Lobar telah memberi penekanan supaya dapat meminimalisir kemungkinan PHK di lingkungan kerja oleh perusahaan di wilayah Lombok Barat. Hal itu harus dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Bupati menekankan supaya jangan ada PHK di Lombok Barat, di samping itu juga beliau mengimbau bagaimana caranya untuk mengupayakan dan mengusahakan, terutama Disnaker turun ke tiap-tiap perusahaan untuk mengimbau jangan sampai melakukan PHK” tuturnya.
Langkah yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi kemungkinan PHK oleh perusahaan ini pun sudah mulai berjalan hingga door to door ke masing-masing perusahaan. Mengajak para karyawannya untuk duduk bersama berdiskusi mencegah kemungkinan terjadinya PHK itu.
“Salah satunya kita imbau dan kita beri solusi dengan cara merumahkan atau dengan menerapkan sistem shift (mengurangi jam kerja, red). Intinya jangan sampai PHK” jelasnya.
Namun, terlepas dari upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya. Ia mengakui memang ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK. Tapi ia menyebut hal itu tidak banyak.
“Dari data yang masuk dan kami catat di Disnaker, dari 2020 sampai 2021 sekarang ini sebanyak delapan perusahaan yang melakukan PHK” ungkap dia.
Dari delapan perusahaan itu, lanjutnya, ada sekitar 16 orang karyawan yang terpaksa harus di-PHK. Dan warga Lombok Barat sendiri yang harus menerima keputusan PHK itu ada empat orang. Selebihnya disebut Asmuni, itu merupakan karyawan dari luar Lombok Barat.
“Tenaga kerja yang di PHK yang dari Lombok Barat empat orang, yang dari luar itu 12 orang” imbuhnya.
Namun terkait perusahaan yang merumahkan karaywannya, ia menjelaskan. Kebijakan itu dilakukan oleh hampir semua perusahaan yang ada di Lombok Barat. Tetapi Disnaker telah meminta perusahaan yang bersangkutan untuk kembali memanggil para karyawan itu bekerja bila memang memungkinkan. Sehingga sistem shift itu dapat diterapkan.
“Kalau untuk 2020 itu memang ada perusahaan yang merumahkan dipertengahan bulan. Karena tidak mampu memberi gaji” tandasnya.
Hal disebutnya berbeda dengan yang terjadi tahun 2021 ini. Para karyawan yang dirumahkan akan tetap dapat giliran bekerja. Di mana ketika mereka dipanggil bekerja, maka mereka akan mendapatkan upah, tetapi bila tidak, maka mereka tidak akan diberi upah. Namun dengan masakerja tetap.
“Upah itu pun telah disepakati bersama harus sesuai dengan upah minimum” tandasnya.