Mataram (Inside Lombok) – Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan inisial SK dan SP diamankan Sat Resnarkoba Polda NTB, Minggu (03/03/2019). Pasalnya pasutri tersebut kedapatan menanam 20 batang pohon ganja hidup di halaman rumahnya di Dusun Penjor, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, menerangkan bahwa SK dan SP berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar bahwa di rumah kedua tersangka tersebut ada penanaman ganja. Sat Resnarkoba dibantu Paur Log dan anggota Sat Intelkam Res Lotara kemudiam melakukan pendalaman informasi berdasarkan laporan tersebut.
“Kebetulan lokasi rumah di tengah kebun. Jauh dari jalan raya dan keramaian,” ujar Purnama dikutip dari rilis yang diterima Inside Lombok, Selasa (05/03/2019).
Melalui introgasi di tempat, SP mengaku dirinya menanam ganja tersebut sebagai campuran sayur. Bibit ganja itu sendiri dibawanya dari Brunei Darussalam sekitar empat (4) bulan yang lalu selepas dirinya bersama suami menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
SP mengaku telah menanam 20 batang pohon ganja tersebut dua (2) bulan yang lalu. Ukuran paling tinggi pohon ganja yang ditanam SP adalah 80 Cm. Selain itu, SP juga diketahui masih menyimpan 51 benih bibit ganja dengan tinggi rata-rata 5 Cm.
Kecurigaan muncul ketika dalam proses introgasi pasutri tersebut memberikan jawaban yang berbeda terkait penggunaan ganja yang mereka tanam. SP menjawab belum pernah mencampurkan ganja tersebut sebagai sayur, sedangkan SK menjawab sudah empat (4) kali mencampurkan ganja tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 20 batang pohon ganja beserta 51 bibit benih ganja telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.