27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Ungkap Jaringan Penadah Barang Curian Gegelang

Polres Mataram Ungkap Jaringan Penadah Barang Curian Gegelang

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria bernama Budi (37), warga Dasan Gegelang, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat diamankan oleh Tim REsmob 701, Jumat (08/03/2019) malam. Pasalnya Budi diketahui telah menjadi penadah barang-barang curian yang dilakukan oleh tiga orang tersangka dengan nama Rehan (19), AR, dan RD.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa ditangkapnya Budi merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh Rehan, AR, dan RD sejak bulan Juni 2018, saat masa-masa masyarakat tengah waspada terhadap bencana gempa. Ketiga tersangka kasus pencurian tersebut telah melancarkan aksinya di tujuh (7) lokasi yang berbeda.

“Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP (Rehan, AR, dan RD, Red.) melakukan aksinya di tujuh lokasi. Yaitu di Jalan Banda Sraya, Pagutan; Jalan Sapta Pesona No.88 BTN Pagutan Permai; sebuah kos-kosan di Jalan Merdeka XVII Pagesangan; Jalan Batu Bolong, Pagutan Barat; Perumahan Batu Mandiri Sekarbela; Kos-kosan di Jalan Merdeka Raya, Pagesangan; dan Jalan Sapta Pesona, BTN Pagutan Permai,” ujar Saiful dalam gelar perkara, Sabtu (09/03/2019) di Mapolres Mataram.

Dalam melancarkan aksinya, modus ketiga tersangka kasus pencurian tersebut adalah dengan memanjat tembok pagar dan memotong kawat, kemudian masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara mencongkel jendela atau pintu.

Setiap hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada Budi yang menjadikan kegiatan penadahan sebagai sumber pencahariannya. Di rumah Budi sendiri, yang dijadikannya lokasi penadahan, ditemukan 1 unit TV, 1 set LCD Proyektor, 5 unit telepon genggam, 1 unit Tab, 1 unit speaker yang diduga sebagai barang hasil curian, serta sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp5.070.000.

Budi sendiri berhasil diamankan berdasarkan hasil introgasi tersangka Rehan. Budi kemudian ditangkap di rumahnya di Dasan Gegelang tanpa perlawanan. Dari pengakuannya, Budi menyatakan bahwa dirinya telah menjadi penadah untuk 10 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Mataram.

Saat ini Budi dan Rehan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua tersangka lainnya yang terlibat kasus pencurian bersama Rehan, yaitu AR dan RD masih dalam pengejaran polisi.

Atas aksinya tersebut, Budi akan dikenakan Pasal 481 KUHP, sedangkan rehan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal masing-masing tujuh (7) tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer