Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah (Loteng) mengatakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Syaratnya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Kalau tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama, salat Idul Fitri dilakukan di tempat terbuka dan di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disepakati oleh Tim Satgas Covid-19,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Loteng, H. Zamroni Aziz, di Praya.
Dikatakan, imbauan kepada semua masyarakat untuk tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ada di masing-masing desa hingga kecamatan. “Karena tim Satgas Covid-19 ini juga ada di masing-masing desa bersama TNI dan Polri,”ujarnya.
Di mana, jamaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
Kemudian panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Adapun bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
“Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri, khutbah Idul Fitri juga dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit,”katanya.