32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaIzin Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lobar Gunakan Skema Zonasi Per-RT

Izin Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lobar Gunakan Skema Zonasi Per-RT

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggunakan skema zonasi per-RT untuk izin pelaksanaan solat Idul Fitri pada Lebaran tahun ini. Zonasi terdiri dari zona merah, hijau, kuning dan orange.

“Skema solat Ied kita bedakan, ada hijau, kuning dan orange dan patokannya itu adalah RT,” ungkap Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid.

Sehingga, zonasi kasus covid-19 yang ada disuatu RT menjadi penentu. Apakah salat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau tidak.

“Kalau di RT itu zona merah, ndak boleh dia laksanakan solat Ied di masjid. Tapi kalau orange ke bawah itu boleh” tegas dia.

Dirinya berpesan supaya masyarakat dalam melaksanakan salat Ied itu tetap di masjid tempat tinggalnya masing-masing. Dengan kata lain, masyarakat tidak diperkenankan untuk salat Ied di wilayah lain, termasuk di lapangan.

“Kita minta masyarakat solat Ied di masjid masing-masing jangan ke mana mana” imbuhnya.

Hal itu diakuinya untuk mengantisipasi adanya penularan covid-19, terutama untuk RT atau wilayah yang kasus covid-19 bisa dikatakan rendah.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer