25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalTerdakwa dan Jaksa Kasus Pembunuhan Linda Novita Sari Ajukan Banding

Terdakwa dan Jaksa Kasus Pembunuhan Linda Novita Sari Ajukan Banding

Mataram (Inside Lombok) – Rio Prasetya Nanda alias Rio, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Linda Novita Sari mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Mengetahui hal tersebut, Kejari Mataram juga telah mengajukan banding pada Senin (10/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Yusuf membenarkan terdakwa Rio telah melayangkan banding. Menurut data SIPP PN Mataram, Rio melayangkan permohonan banding melalui penasihat hukumnya pada Kamis, (6/5/2021) lalu.

“Karena terdakwa ajukan banding, maka kita juga banding,” katanya, Selasa (18/5/2021).

Yusuf mengatakan, pada dasarnya Jaksa Penuntut Umum telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun, demi menjaga hak dalam upaya hukum pihaknya ikut mengajukan banding.

“Sebenarnya sudah cukup adil karena kita tuntut maksimal 15 tahun, hakim putus 14 tahun. Kalau kita tidak banding juga, kita tidak bisa ajukan kasasi apabila upaya banding terdakwa diterima majelis hakim pada tingkat pengadilan tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena vonis tersebut sudah melebihi dua per tiga dari tuntutan jaksa.

“Tuntutan kami sudah cukup. Kita sudah menuntut secara maksimal,” kata Yusuf.

Meskipun demikian, Yusuf menghormati upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Saat ini, pihaknya masih menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam sidang putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Hiras Sitanggang menyatakan terdakwa Rio terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain divonis 14 tahun penjara.

Majelis hakim memvonis Rio berdasarkan pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif dua. Vonis terhadap Rio lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 15 tahun penjara.

Rio didakwa membunuh korban Linda Novitasari yang tidak lain adalah pacarnya sendiri dengan sengaja pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di komplek BTN Royal Mataram di Jalan Arafah II No 4, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Rio nekat membunuh pacarnya dengan cara mencekik leher korban hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri. Melihat korban yang tak sadarkan diri, Rio kemudian sempat berpikir untuk menggantung korban agar korban terkesan melakukan bunuh diri.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer