Mataram (Inside Lombok) – Banyaknya korban gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih Rumah Instan Kayu (Rika) sebagai bentuk bantuan pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) dari pemerintah menyebabkan pemakaian kayu dalam jumlah cukup banyak. Untuk itu, sebuah tim terpadu dibentuk untuk melakukan verifikasi terkait legalitas kayu-kayu yang digunakan untuk membangun Rika tersebut.
Tim terpadu yang terdiri dari Personel Korem 162/WB, Reskrimsus Polda NTB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB telah memulai tugasnya sejak Senin (11/03/2019) kemarin. Pemeriksaan pertama dilakukan oleh tim terpadu tersebut ke 17 Usaha Dagang (UD) milik pengusaha-pengusaha kayu yang sudah mengajukan permohonan verifikasi legalitas dan kelas kayu.
Kepala Seksi Penegakan Hukum LHK NTB, Sirajudin, menerangkan bahwa kegiatan verifikasi tersebut dilakukan untuk mengecek kualitas kayu yang bisa digunakan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa. Dari 17 UD yang mengajukan diri, baru 10 UD yang telah diverifikasi dengan ketentuan minimal menyediakan kayu kelas dua (2) yang memiliki ketahanan, kuat, serta awet untuk digunakan dalam jangka waktu lama.
“UD ini nantinya akan menjadi suplyer untuk pembangunan rumah Rika,” ujar Sirajudin seperti dikutip dari rilis yang disampaikan oleh tim terpadu tersebut, Selasa (13/03/2019).
Selain itu Sirajuridin menerangkan bahwa dalam prosesnya, setelah dilakukan verifikasi, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi sebagai dasar untuk melakukan pencairan dana pembangunan RTG oleh Kimpraswil dengan ketentuan minimal kayu kuat kelas dua (2) dan kayu awet kelas dua (2).
“Ketentuan tersebut berdasarkan SK Menteri Kimpraswil Nomor 403/Kpts/M/2002 tentang pedoman Tehnis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat,” ujar Sirajudin.
Lebih jauh Sirajudin menerangkan bahwa untuk penggunaan kayu lokal pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi mengigat ditemukannya beberapa permasalahan terkait legalitas kayu yang ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah penemuan kayu yang tidak sesuai dengan nota angkut di Kabupaten Lombok Utara.
“Terkait dengan legalitas kayu, jika ditemukan ketidak sesuaian antara jenis kayu dengan lokasi asal usul kayu maupun administrasinya maka akan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” tegas Sirajudin.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Dampak Sosial Kementerian PUPR, Hanum Budi Dharmawan dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok mengatakan bahwa jenis kayu yang akan digunakan untuk RTG Rika adalah jenis kayu kelas dua (2) baik dilihat dari kekuatan dan seberapa awet kayu tersebut. Karena itu, jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi untuk rumah-rumah yang sudah dibangun, maka akan dilakukan konsolidasi dengan pihak terkait yang membidangi hal tersebut.
Memberikan komentarnya, Danrem 162/WB, Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa tim terpadu tersebut diturunkan dalam rangka menjamin kualitas kayu agar sesuai dengan SK Menteri Kimpraswil. Sehingga pembangunan RTG bagi masyarakat terdampak gempa diharapkan dapat bertahan lama.
Selain itu, verifikasi tersebut juga dilakukan untuk menghindari dan meminimalisir adanya penebangan pohon secara liar yang dilakukan oleh pelaku illegal-logging yang akan berdampak luas, khususnya kepada masyarakat di sekitar hutan.
“Setelah dilakukan verifikasi ini, maka UD Kayu yang diberikan rekomendasi sebagai supplier nantinya agar betul-betul bertanggungjawab terhadap jenis kayu yang akan didistribusikan sehingga tidak menghambat proses rehab-rekon,” pungkas Ahmad.
Tim verifikasi tersebut sendiri telah memeriksa tujuh (7) UD di Kapubaten Lombok Utara pada Senin (11/03/2019), kemudain tiga (3) UD di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram diperiksa pada Selasa (12/03/2019). Menurut jadwal, tim verifikasi tersebut akan melanjutkan pemeriksaan di Kabupaten Lombok Tengah dan berlanjut hingga ke Pulau Sumbawa.