Mataram (Inside Lombok) – Kasus penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok oleh tersangka UC (23) dihentikan pihak kepolisian. Polisi mengedepankan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah demikian karena menimbang perbuatan yang dituduhkan terhadap UC tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, penghinaan tersebut ditujukan kepada negara lain.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan tidak bisa dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2 karena penghinaan tersebut ditujukan kepada negara lain. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Ramadhan, Jumat (21/5/2021).
Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini polisi melakukan penangkapan dengan tujuan untuk mengamankan yang bersangkutan karena unggahannya di media sosial tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Dengan demikian penyidik menindaklanjuti dengan penyelesaian secara restorative justice. Tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf karena perbuatannya sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, penahanan UC juga telah ditangguhkan sejak Rabu (19/5/2021) kemarin. “Penahanan terhadap tersangka UC ditangguhkan pada hari Rabu, 19 Mei 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan itu lantaran penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
“Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga iseng-iseng membuat konten tersebut,” pungkasnya.