Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Senggigi berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang berinisial M (42) pria asal Midang, Gunungsari. Pelaku telah membobol salah satu rumah yang ada di Batubolong regency pada 14 April 2021 lalu.
“Pelaku kita amankan di rumah adiknya di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari, Gunugsari Minggu (23/05/2021) dini hari” ungkap Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Minggu (23/05/2021).
Ia menuturkan, bahwa pencurian yang terjadi pada April lalu itu bermula saat pemilik rumah meninggalkan rumahnya untuk pergi ke Suranadi bersama suaminya. Namun, betapa terkejutnya mereka saat kembali sekitar pukul 11.00 Wita dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.
Sehingga saat itu juga, lanjut Bowo, korban langsung bergegas mengecek semua barang-barang berharga miliknya di dalam rumah. Namun malang, televisi, brankas, HP, jam tangan, Laptop, hingga gitar akustik miliknya telah lenyap. Ada pun brankas yang berhasil digondol maling itu berisi surat-surat berharga seperti BPKB, IMB rumah, kartu kredit, hingga KITAS (Kart Izin Tinggal Terbatas).
“Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Senggigi untuk ditindaklanjuti” beber dia.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Senggigi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga mengetahui keberadaan barang bukti yang hilang itu dan merujuk pada terduga pelaku M. Kemudian M langsung diamankan di Polsek Senggigi.
“M ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” tegas Kapolsek Senggigi ini.
Dirinya pun mengingatkan masyarakat, supaya bisa lebih berhati-hati saat hendak meninggalkan rumah. Seluruh pintu harus dipastikan sudah terkunci dengan baik.