Lombok Tengah (Inside Lombok)- Jajaran Polres Lombok Tengah mengungkap 7 kasus konvensional selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada pekan terakhir bulan Mei 2021.
Hal tersebut terungkap dalam giat press realese yang dipimpin Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana dan Kasat Resnarkoba Iptu Hizkia Siagian di Halaman Subsektor Bandara Lombok, Selasa (25/5/2021).
Kasat Reskrim menyebutkan tujuh kasus konvensional yang berhasil diungkap selama pekan terakhir bulan Mei 2021. Antara lain tiga Kasus Curas, dua kasus Curanmor, dan dua kasus persetubuhan terhadap anak.
Sementara untuk Sat Resnarkoba dalam Rangka giat KRYD Polres Lombok Tengah diamankan 480 liter Miras oplosan yang terjaring pada saat Razia penyekatan ops Ketupat 2021 di pekan terakhir bulan Mei 2021.
“Kami sudah mengamankan para tersangka dan barang bukti,” ucap Agus.
Dia juga menjelaskan, terhadap permasalahan berita penculikan terhadap anak yang sempat viral, pihak Polres juga melakukan pendalaman dengan menghadirkan orang tua anak yang heboh mengaku diculik yang ternyata hanya kabar bohong, bukan diculik.
“Anak tersebut hanya tidak ingin kembali belajar di salah satu Ponpes di Wilayah Mataram hingga membuat berita bohong tentang penculikannya,” tandas Kasat Reskrim.