Lombok Timur (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) meminta pemerintah segera memulangkan Yuli Handayani yang terkena kasus perdagangan orang ke Uni Emirat Arab (UEA)
Yuli Handayani merupakan seorang warga asal Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, yang dianggap menjadi salah satu korban penjualan orang ke wilayah Timor Tengah. Ia diduga mendapat siksaan dari majikannya. Meskipun saat ini Yuli sudah berhasil ditemukan dan diamankan pihak KJRI, DPRD Lotim meminta pemerintah untuk segera memulangkannya.
“Pemulangan Yuli merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan oleh pemerintah, sebab Yuli sendiri merupakan korban perdagangan orang,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Lotim, Muliadi Fadil Tohir kepada awak media, Jumat (04/06/2021).
Tohir sendiri meminta kepada pemerintah dalam hal ini Disnakertrans, KJRI maupun Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah pemulangannya. Tentunya permintaan tersebut berkaitan dengan nasib Yuli di Timur Tengah.
“Bukannya pemerintah menutup mata terkait masalah ini, Yuli ini posisinya ilegal sehingga membuatnya seperti ini. Maka pikirkan dulu nasibnya,” terang.
Dikatakannya, memulangkan Yuli bukan berarti melegalkan perdagangan manusia. Atas dasar kemanusiaan membuatnya harus tetap diperjuangkan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
“Kita akan upayakan kepulangannya, meski dengan mekanisme kekeluargaan,” katanya.
Untuk mengantisipasi halbserupa yakni keberangkatan CPMI secara ilegal, DPRD Lotim memasukkan aturan CPMI dalam Raperda. Agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban seperti nasib Yuli.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lotim, Usman mengatakan, meskipun Yuli berhasil ditemukan, akan tetapi kasus tersebut belum dianggap selesai sebelum Yuli berada di rumahnya.
“Meskipun Yuli sendiri telah membuat surat pernyataan untuk mengurus kepulangannya, serta tekong yang memberangkatkannya sudah siap bertanggungjawab. Akan tetapi KJRi beralasan belum punya anggaran untuk pemulangan TKI bermasalah,” kesalnya.
Adapun surat pernyataan kepulangan yang dibuat tersebut dinilai Usman masih mengganjal. Sebab pembuatan surat pernyataan tersebut dinilai dilakukan secara terpaksa.
” Menurut kami surat pernyataan itu ganjal, karena ada unsur keterpaksaan karena Yuli diberikan makan di sana, tapi hanya sekali, itu pun makanannya tidak layak,” cetusnya.