Mataram (Inside Lombok) – Seorang perempuan berinisial RD ditangkap aparat Polresta Mataram. Ia kedapatan menjual produk kosmetik tanpa mengantongi izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, RD menjajalkan kosmetik tersebut melalui akun media sosial miliknya. RD menjadi penjual ulang (reseller) dengan mengganti merek kosmetik tersebut menggunakan mereknya sendiri.
“Produk ini dipesannya melalui WhatsApp, produk dikirim dari Kudus via paket kiriman. Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemas ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok,” kata Heri, Selasa (15/6/2021).
Dia menerangkan, pelaku ditangkap di indekosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya laporan polisi pada 20 Maret lalu.
“Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin,” jelasnya.
Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan beserta bundelan stiker dengan merek Fikadewy Skincare Lombok, buku rekening, telepon genggam, dan akun media sosial miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.
“Jadi pelaku ini sudah menjual produk kosmetik ilegal ini sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok. Adapun produk kosmetik yang dijualnya itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner,” sebut Heri.
Menurut keterangan pelaku, sebelum memilih menjadi reseller ia mengaku sudah mencoba menggunakan produk tersebut. Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.
“Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya,” kata RD kepada polisi.
Sementara itu, terkait dengan asal produk yang pelaku dapatkan dari Kudus, Jawa Tengah, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.
“Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak,” ujar Kadek Adi.
Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
RD disangkakan sangkaan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.