Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 lingkup Pemda Lombok Tengah diperkirakan akan dimulai pada akhir bulan Juni ini.
Terkait hal ini, Pemda Lombok Tengah membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil. Kuota yang disiapkan sebesar dua persen dari total formasi CPNS yang diterima Pemda Lombok Tengah.
“Ada formasi disabilitas 2 persen dari formasi. Ini untuk di tenaga teknis. Kita masih lihat di formasi apa mereka (penyandang disabilitas) bisa masuk (daftar),”kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, HM. Nazili, Kamis (24/6/2021) di Praya.
Dikatakan Nazili, para penyandang disabilitas kemungkinan bisa ikut seleksi di tenaga teknis sebanyak 160 formasi. Penyandang disabilitas yang merasa memenuhi syarat diminta untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.
“Dua persen dari 160 formasi itu maka sekitar empat orang kuota yang tersedia. Nanti bersaing antara sesama penyandang disabilitas. Di sini juga akan dilihat tingkat kecacatannya. Kalau kaki saja yang sakit itu bisa,”ujarnya.
Hanya saja, yang menjadi persoalan adalah para penyandang disabilitas di Lombok Tengah juga kemungkinan kecil bisa ikut seleksi ini. Karena diperkirakan hanya sedikit di antaranya yang memenuhi kualifikasi pendidikan.
Di satu sisi, pemerintah daerah tidak bisa melarang penyandang disabilitas dari luar Lombok Tengah untuk mendaftar kalau memang memenuhi kualifikasi.
“Karena ini hak semua warga negara untuk ikut seleksi. Sehingga memang penting kita punya data rill tentang penyandang disabilitas ini biar kita tau mana yang bisa masuk. Tapi data ini belum ada,”katanya.
Nazili menerangkan, formasi khusus untuk penyandang disabilitas ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya saja, belum ada yang mendaftar untuk mengikuti seleksi.
Dia mengklaim sosialisasi sudah dilakukan namun tidak ada pendaftar disabilitas atau kemungkinan tidak ada formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan penyandang disabilitas.
“Nanti kalau ada yang daftar syaratnya salah satunya adalah ada surat keterangan dari dokter,”katanya.