25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPasutri Pemilik 5 Kg Ganja Diamankan di Dasan Agung

Pasutri Pemilik 5 Kg Ganja Diamankan di Dasan Agung

Mataram (Inside Lombok) – Sub Dit II Dit Res Narkoba Polda NTB mengamankan pasutri (pasangan suami istri) dengan inisial SS (42) dan SR (34) di lantai 3 kos-kosan milik SS di Jalan Gunung Merapi, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Mataram pada Sabtu (09/03/2019). Pasutri tersebut didakwa atas kepemilikan 5 Kg daun, bibit serta batang narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, menerangkan bahwa 5 Kg ganja tersebut telah dibungkus dengan balutan plastik kemudian dimasukkan dalam jeriken. Ganja tersebut diduga berasal dari wilayah Kalimantan.

“Tim Opsnal Subdit II melihat pelaku membawa barang dengan sepeda motor dengan tergesa-gesa dan mencurigakan ke wilayah Gapuk, Dasan Agung,” ujar Purnama, Selasa (19/03/2019) dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolda NTB.

Purnama juga menerangkan bahwa setelah dilakukan penggeledahan di kos-kosan milik tersangka, dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Gapuk, Johan, serta ketua RT. Setempat, Tim Opsnal membuka sebuah jeriken yang didalamnya didapati ganja yang terdiri dari 51 bungkus daun, biji, serta batang ganja dengan berat total 5.040,10 gram.

Barang Bukti 51 bungkus daun, batang, dan bibit ganja dengan berat total 5.040,10 gram milik tersangka SS dan SR (Inside Lombok/Istimewa)

Berdasarkan hasil introgasi pihak kepolisian, SS dan SR mengaku menyimpan serta menerima ganja tersebut atas permintaan tersangka dengan inisial R dengan upah Rp500 ribu serta ganja seberat 1.5 Kg yang menjadi milik SS dan SR. Informasi tentang tersangka R sendiri masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.

Saat ini SS dan SR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut SS dan SR akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun sampai dengan seumur hidup.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer