Lombok Barat (Inside Lombok) – Sengketa aset Pemda Lobar dengan pihak manajemen STIE AMM Mataram berbuntut saling gugat. Namun, surat teguran kedua untuk pengosongan lahan akan tetap dilayangkan Satpol PP pada Rabu, 30 Juni 2021.
Kepala Satpol PP Lobar beserta Kepala BPKAD dan Bupati Lobar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, atas berbagai tuntutan terkait sengketa aset tersebut. Dalam perkara perdata No. 143/Pdt.G/2021/PN Mtr tertanggal 21 Juni 2021. Namun, tidak sampai di situ, pihak BPKAD pun kini telah melaporkan manajemen STIE AMM Mataram ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Laporan kami sudah masuk ke APH (Kejati) untuk pidananya,” tegas Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, saat dikonfirmasi, Selasa (29/06/2021).
Namun dirinya masih enggan membeberkan detail laporan tersebut. Sehingga saat ini langkah Pemda untuk kembali mengambil alih aset itu sudah mantap dan tidak ada lagi toleransi apa pun.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati yang mengaku heran lantaran digugat oleh AMM ke PN Mataram. Setelah pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan lahan pertama ke AMM, dua minggu yang lalu.
“Besok kita akan layangkan lagi surat peringatan ke dua untuk pengosongan lahannya. Itu temponya selama tujuh hari” sebut Yeni, saat ditemui di kantornya.
Sehingga ia mengaku pihaknya tetap menjalankan mandat yang sudah diberikan ke pada pihaknya untuk mengamankan aset Lobar tersebut. Karena dalam sengketa ini, yang dipersoalkan oleh AMM adalah SK Bupati, bukan kepemilikan aset.
“Dia malah menggugat balik kita, ya saya ndak ngerti yang digugat balik itu apa. Tiba-tiba surat panggilan ke pengadilan, apa dasarnya” tanya dia.
Terlebih sejauh ini, dirinya menyebut Pemda sudah banyak menawarkan solusi. Tetapi hingga saat ini belum ada titik temu yang dapat dijalankan supaya tidak ada pihak yag dirugikan. Pihak manajemen AMM pun hingga kini tidak memberi respon apa pun terkait surat peringatan pengosongan lahan tersebut.
“Kalau kami (Pemda) disalahkan ndak ada itikad baik, kami sudah ada itikad baik menawarkan berbagai solusi dan berjalan sesuai prosedur” kata Yeni mengaskan.
Dirinya menjelaskan sesuai SOP yang ada, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan selama 15 hari sampai hari ini. Baru selanjutanya, besok pagi Satpol PP Lobar akan kembali melayangkan surat teguran pengosongan pertama selama 7 hari. Lalu teguran ke dua selama 3 hari, dan teguran ketiga selama 3 hari. Baru setelah itu lahan tersebut akan langsung dieksekusi.