Lombok Timur (Inside Lombok)- Sebanyak 12 orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Selong Lombok Timur mendapatkan asimilasi di rumah.
Kalapas Kelas IIB Selong Purniawal menjelaskan, sebagian besar kasus Napi yang mendapatkan asimilasi tersebut ialah tindak kriminal umum dan tiga orang diantaranya kasus narkoba.
” Napi yang mendapatkan asimilasi ini didominasi oleh Napi dengan kasus keriminal umum tiga orang diantaranya kasus narkoba,” bebernya, Rabu (7/72021).
Kata dia, pemberian asimilasi tersebut merupakan program dari Kemenkumham guna membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, karena sebagian besar lapas di Indonesia sudah over kapasitas.
” Sebagian besar lapas sudah over kapasitas, termasuk kita disini, kapasitasnya hanya 139, sedangkan isinya hari ini 340 napi,” katanya.
Kata dia, 12 napi yang mendapatkan asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat, baik secara administrasi dan substansi untuk mendapatkan asimilasi.
Syarat untuk mendapatkan asimilasi, kata dia, dua pertiga masa tahanannya sampai tanggal 2 Desember 2021l dan berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di lapas.
“Napi yang mendapatkan asimilasi ini nantinya akan tetap dipantau dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan lapas Selong selama menjalani asimilasi ditengah masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi napi yang melanggar ketika menjalani asimilasi, maka Asimilasi akan dicabut kembali juga mendapat pidana yang baru dan menjalani sisa tahanannya.