Mataram (Inside Lombok) – Tiga bulan keluar bui, Residivis pencurian sepeda motor (Ranmor) berinisial TR (27) kembali beraksi. Selama setelah keluar dari penjara warga Beleka, Lombok Tengah (Loteng) itu sudah beraksi di delapan TKP. Hingga akhirnya tertangkap Tim Puma Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, delapan TKP tempat TR beraksi berada di Wilayah Hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat (Lobar).
“Kita sudah koordinasi dengan Polres Lobar untuk menelusuri TKP,” kata Kadek Adi saat press rilis, Kamis (08/07/2021).
Terakhir TR mencuri sepeda motor di salah satu hotel di Cakranegara, Selasa (6/7) lalu. Dia beraksi bersama dua orang rekannya. “Dua orang rekannya masih kita buru,” kata Kadek Adi.
Bapak satu anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Pagutan, Mataram, Rabu (7/7). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sepeda motor merek Satria F hasil curiannya.
“Kita juga temukan tiga kunci T yang diduga untuk membobol kunci sepeda motor,” ujarnya.
Ditemukan juga senjata tajam. Diduga itu digunakan untuk melukai korban saat beraksi. “Pelaku ini tidak segan-segan melukai korban ketika kepepet,” terangnya
TR bisa dibilang pelaku curanmor profesional. Berkat pengalamannya mencuri dia bisa membuat kunci T sendiri. “Kunci T itu dirakit sendiri,” jelasnya.
Kadek Adi menerangkan, pelaku bukan hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor melainkan melakukan pencurian dengan kekerasan. “Pelaku ini sudah lima kali mencuri sepeda motor dan tiga kali melakukan aksi jambret,” kata Kadek Adi.
Saat mencuri sepeda motor, TR bertindak sebagai Eksekutor. Karena pelaku tersebut memiliki keahlian membobol kunci sepeda motor. “Pelaku ini eksekutornya,” bebernya.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor itu sudah dijual murah. Harganya Rp 2,5 juta. “Setiap hasil pencuriannya dia mendapatkan bagian paling besar. Sisanya diambil rekannya,” jelasnya.
Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi lain,TR sudah ditetapkam sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.