Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) memperbolehkan pelaksanaan solat Idul Adha di masjid ataupun di lapangan, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sekertaris Daerah Lotim, H M Juaini Taufiq mengatakan, diperbolehkannya pelaksanaan solat Idul Adha di masjid dikarenakan saat ini Lotim masih berstatus zona orange kasus Covid-19.
“Mulai tanggal 14 kemarin kita juga sudah menerapkan PPKM darurat imbangan, akan tetapi masyarakat boleh melalukan Idul Adha di masjid ataupun di lapangan,” terang Juaini, (16/07/2021).
Dirinya menekankan, pelaksanaan ibadah Idul Adha dan Kurban harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat di mana tidak boleh berkerumunan ketika melakukan kurban.
“Ketika mengurban baik di lapangan atau di manapun harus menjalankan protokol kesehatan tidak boleh berkerumun, sebagian saja yang melakukannya,” katanya.
Sementara untuk pembagian daging kurban juga harus dilakukan langsung oleh panitia kurban ke masing-masing rumah warga.
Iya meyebutkan, kasus penularan Covid-19 di Lotim, hingga saat ini masih tetap terjadi, sehingga dirinya berharap masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun terlebih saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan kurban mendatang.