Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menaikkan status kasus dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Aikmel pada tahun 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Irwan Setiawan, Rabu (21/07/2021). Dia mengatakan, dugaan kredit fiktif oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim
tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara ekspose oleh pihaknya.
“Perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp1 miliar,”katanya.
Kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kejari Lotim dengan pemanggilan beberapa saksi dan juga beberapa calon tersangka. Pihaknya juga akan meminta bantuan beberapa lembaga ahli untuk melengkapi data.
“Kasus itu kita naikkan ke penyidikan pada Senin 16 Juli 2021 kemarin,” katanya.
Sedangkan untuk besaran kerugian negara, Kajari Lotim tidak akan berkoordinasi dengan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai ahlinya. Akan tetapi Kajari Lotim akan menggunakan pengawas keuangan internal seperti Inspektorat Lotim. Pasalnya kasus ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II.
“Mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat saja biar lebih cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lotim, L Moh Rasyid mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti berupa dokumen dan keterangan pihak terkait dalam hal ini BPR dan juga Dikbud.
“Sampai saat ini kita sudah minta keterangan terhadap hampir 30 orang,” katanya.
Jika nantinya terdapat bank yang melakukan hak serupa, Rasyid mengatakan akan segera memprosesnya tanpa memperdulikan itu dari bank manapun, sepanjang ada laporan dan data.
“Ini warning (peringatan) untuk semua bank,” imbuhnya.