Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah (Loteng) sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Hal itu menyusul Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB tentang Pencegahan Perkawinan Anak dianggap sudah tidak bisa diandalkan lagi di dalam mencegah terjadinya perkawinan di usia anak.
“Perda itu sekarang seperti macan ompong. Karena pasal-pasal yang memuat sanksi bagi orang yang memfasilitasi perkawinan anak sudah dihapus. Sehingga sekarang kita susun Perbup,”kata Kepala DP3AP2KB Loteng, Lalu Muliardi Yunus belum lama ini di Praya.
Dikatakan, secara psikologis anak belum matang untuk berkeluarga. Sehingga pihaknya sangat kecewa karena pasal-pasal yang memuat pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan anak dalam Perda NTB itu dihapus.
Padahal, keberadaan pasal tentang sanksi itu sangat membantu mengurangi perkawinan anak di Loteng. Hal itu terbukti saat dilakukan sosialisasi di lapangan terkait Perda tersebut sebelum akhirnya belakangan diketahui pasal-pasal itu dihapus di tingkat pusat.
Oleh karena itu, dalam Perbup yang akan dibentuk Pemda Loteng nantinya akan mengatur terkait pasal-pasal tentang pemberian sanksi tersebut.
“Perbup itu sudah mulai kita susun dan sudah kita konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov NTB. Kemarin belum ada jawaban karena katanya tunggu evaluasi Perda (pencegahan perlindungan anak) di Kemendagri,”ujarnya.
Dia meyakini kalau keberadaan sanksi dalam Perbup tentang pencegahan perkawinan anak yang akan dibentuk nanti akan bisa membantu mengurangi perkawinan anak di Loteng. Karena otomatis para pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak itu tidak akan berani mengambil risiko, termasuk orang tua anak.
“Semoga Perbup nya bisa segera kita selesaikan. Karena sudah berapa kali kita sosialisasi agar jangan ada perkawinan anak tapi tidak berhasil. Semoga lewat Perbup bisa walaupun mungkin akan terkendala juga di Provinsi karena Provinsi juga Perdanya tidak ada sanksi,”imbuhnya.