32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaSoal Zakat dan Infaq untuk ASN, DPRD Lotim Panggil Baznas

Soal Zakat dan Infaq untuk ASN, DPRD Lotim Panggil Baznas

Hearing Klarifikasi Baznas Lotim dengan DPRD Lotim, Senin (27/07/2031). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, Selasa (28/7/2021).

Pemanggilan itu terkait klarifikasi terhadap Baznas terkait pemberian Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang mampu dan terlilit hutang di Lotim.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Komisi II DPRD Lotim, Nurhasanah mengatakan, kurang etis jika ASN mendapat ZIS dari Baznas apalagi kalau untuk bayar hutang. Kalau banyak ASN yang berhutang, hal itu menurutnya bukan untuk memenuhi kebutuhan atau untuk masyarakat. Akan tetapi karena gaya hidup oknum ASN tersebut.

“Mereka kebanyakan mempertahankan gaya hidup, kenapa tidak masyarakat yang lebih membutuhkan saja yang dikasih,”katanya.

Ia menambahkan para ASN masih mempunyai gaji yang bisa digunakan untuk membayar hutang. Apalagi mereka juga mempunyai gaji ke-13 . Kalau ZIS untuk guru honorer dikatakannya sudah tepat, tapi tidak untuk para ASN.

“Saya juga mantan ASN, saya tau bagaimana ASN itu, saya rasa mereka sanggup kok bayar hutang,” cetusnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Lotim lainnya, H Abdul Aziz menilai kalau Baznas lebih peduli dengan nasib hutang ASN dibandingkan guru honorer ataupun Guru Paud. Ia merasa kasihan melihat tenaga Guru Paud yang tidak pernah diperhatikan.

“Sesungguhnya lebih layak guru Paud yang mendapat ZIS, gaji mereka hanya 50 ribu per bulan ketimbang ASN. Guru Paud belum tersentuh bantuan, bahkan mereka sampai demo untuk mengharapkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Kepala Baznas Lotim, Ismul Basar mengatakan, secara hukum syariah apa yang dilakukan oleh Baznas terkait pemberian ZIS kepada ASN tersebut boleh dilakukan. Hal tersebut dikatakannya tidak perlu dirisaukan lagi.

“Fatwa MUI juga membolehkan, tapi lebih ditekankan terhadap fakir miskin dan lainnya,” katanya.

Meski ada protes dari berbagai pihak terkait hal tersebut, namun pihak Baznas akan terus melakukan tugas dan fungsinya untuk mengumpulkan zakat, dan kejadian tersebut agar tidak terulang lagi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lotim, TGH Ishak Abdul Ghani menegaskan tidak ada larangan bagi pihak manapun untuk mendapatkan ZIS karena sudah memiliki kriteria khusus.

“Boleh ASN itu dapat ZIS gharimin, tapi nanti setelah dia bangkrut,” imbuhnya.

Hanya saja saat ini, menurut Ishak, tidak tepat waktunya memberikan ZIS kepada ASN, terlebih kondisi prekonomian masyarakat di tengah pandemi ini sedang terpuruk.

“Ini sebagai pelajaran, nantinya terlebih dahulu utamakan masyarakat yang lebih membutuhkan,” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer