Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya dan anggota menangkap residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sekaligus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang hendak melancarkan aksinya di desa Montong Ajan Lombok Tengah, pada Rabu (28/7/2021).
“Sowan (26) asal dusun Lendek Waru desa Mekarsari Praya Barat berhasil kami amankan,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana.
Disampaikan kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, sekitar pukul 04.00 WITA, pada saat rumah korban atas nama Tini (31) asal desa Montong Ajan dalam keadaan kosong karena korban pergi menjenguk orang tuanya yang sakit di dusun Torok Aik Belek.
“Saat korban pergi meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya di dalam rumah dan rumah ditinggalkan dalam keadaan pintu dan jendela semua terkunci,” katanya.
Sekitar pukul 05.00 WITA, korban diinformasikan melalui telepon oleh suaminya yang sedang berada di Malaysia bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya sudah hilang.
Suaminya tahu kabar tersebut dari anaknya yang bernama Dimas. Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung pulang untuk mengecek kebenarannya.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp18,3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Praya Barat Daya,” jelasnya.
Sekitar pukul 05.00 WITA, anggota Polsek Praya Barat Daya menerima laporan kejadian Curanmor di dusun Batu Payung desa Montong Ajan dan pelakunya sedang dilakukan pengejaran oleh warga atau masyarakat.
“Tim Puma Polres Lombok Tengah dan anggota Polsek Praya Barat Daya langsung menuju TKP. Sampai di TKP, anggota bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku atas beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DR 3481 UK, Noka : MH1JM8114MK499615, Nosin : JM81E-1500353,”katanya.
“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah parang gagang kayu sarung kayu. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan seorang Resedivis kasus Curas, Curat dan Curanmor di beberapa TKP yaitu kasus Curas TKP dusun Rujak Ngalun desa Mekarsari LP/14/II/2016/NTB/Res.Loteng/Sek Prabar tanggal 20 Februari 2016 (divonis hukuman kurungan 6 tahun dijalani 3 th 6 bulan.
Kemudian kasus Curanmor TKP Dusun Jageran desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya LP/18/VIII/2020/NTB/Res Loteng/Sek Prabarda, tanggal 07 Agustus 2020, Kasus Curanmor TKP Dusun Rujak Praya, desa Selong Belanak, Kec.Praya Barat, LP/13/VII/2021/SPKT/Polsek Prabar/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 19 Juli 2021.