25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKemenaker Segera Cairkan BSU 32 Ribu Karyawan di Mataram

Kemenaker Segera Cairkan BSU 32 Ribu Karyawan di Mataram

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi. (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 32 ribu orang karyawan yang bekerja di 167 perusahaan di Kota Mataram akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Penyaluran BSU tahun 2021 ini hanya difokuskan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi kepada media Jum’at (30/7) di Mataram mengatakan, penyaluran BSU bagi pekerja ini akan mulai dilakukan per 1 Agustus mendatang. Jumlah BSU yang akan diterima yaitu sebesar Rp 1 juta dan akan diberikan sebanyak dua tahap.

Khusus pemberian ini untuk daerah level 4. Dasarnya menentukan level itu dari inmendagri. Itu yang diberikan merupakan peserta BPJAMSOSTEK sampai 30 Juni 2021. Itu sebagai penentuan yang berhak berdasarkan data yang sudah ada.

“Di NTB ini yang zona level 4 itu kan di Mataram. Berdasarkan data sementara, jumlah penerima 32 ribu dan masih dilakukan verfikasi awal,” katanya.

Diterangkan Aryadi, penyaluran BSU akan dilakukan melalui empat perbankkan yang termasuk kedalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sehingga dengan kebijakan tersebut, perusahan diminta untuk membuat buku tabungan di empat bank yang masuk dalam Himbara.

“Sekarang ini pusat ini akan menurukan ke bank – bank itu. Kalau dulu sering kali perusahaan itu tidak mau tahu karena bosnya tidak dapat kan. Dan tidak diuruskan kalau sudah di bank swasta,”ujar Aryadi.

Ia mengharapkan agar perusahaan di Kota Mataram yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK mendaftarkan para pekerjanya.

“Karena ini kaitannya dengan perlindungan. ketika ada musibah seperti ini, inilah manfaatnya BPJAMSOSTEK ini,” terangnya.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, penyaluran BSU kepada para pekerja merupakan langkah pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program ini sama halnya dengan program bantuan yang lain yang sudah disalurkan.

“Besok ini kelanjutan dari Permenaker sebelumnya tentang BSU. Tahun ini dikeluarkan permenaker nomor 16 perubahan atas permenaker sebelumnya,” kata kepala cabang BPJAMSOSTEK.

Tujuan penyaluran BSU tersebut untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, manfaat bagi pekerja yaitu meningkatkan daya beli.

Diterangkan, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan BSU tersebut. Beberapa perusahaan yang tidak menerima BSU yaitu bergerak pada sektor pertanian, perkebunan dan peternakan. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan.

“Ketiga sektor pertambangan, pada keuangan dan investasi serta sektor energi dan telekomunikasi. Sementara kita di BPJAMSOSTEK, kita melakukan verifikssi langsung dengan perusahan. Di mana, jenis usaha ya disesuaikan,” katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer