Lombok Timur (Inside Lombok)- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kartu nikah digital sebagai ganti buku nikah fisik yang sudah lama diberlakukan. Pergantian buku nikah tersebut akan dimulai pada bulan Agustus ini.
Terkait hal itu, Kemenag Lombok Timur (Lotim) saat ini tengah melakukan persiapan.
Persiapan tersebut dengan mengusulkan pengadaan mesin buku nikah digital kepada pemerintah pusat. Meski diakui bahwa Kemenag Lotim saat ini baru memiliki dua mesin yang ditempatkan di KUA Selong dan KUA Masbagik.
“KUA yang lain belum punya jadi yang sudah siap untuk menerbitkan kartu nikah digital hanya dua KUA itu, yang lain menyusul karena sedang diusulkan ke pusat,” ucap Kasi Bimas Islam Kemenag Lotim, H L Miftahussurur kepada Inside Lombok melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/08/3021).
Namun demikian, Miftahussurur mengatakan bahwa buku nikah fisik di Lotim akan tetap ada. Buku nikah digital tersebut menurutnya merupakan dokumen tambahan untuk mempermudah masyarakat membawa dokumen nikah jika melakukan perjalanan.
“Kita di Lotim sendiri memiliki 20 KUA, tapi yang ada mesin cetak kartu digital hanya dua KUA, sisanya masih kita usulkan untuk mesinnya,” jelasnya.
Sementara dari situs resmi Bimas Islam Kemenag RI menegaskan bahwa penerbitan buku nikah fisik resmi distop, dan diganti digital mulai Agustus 2021 ini. Adapun sisa buku nikah fisik yang berada di KUA, akan dihabiskan terlebih dahulu.
Pergantian bentuk buku nikah fisik menjadi digital tersebut telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital. Kartu nikah digital tersebut nantinya ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam.