27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaJual Pupuk Subsidi Tanpa Izin, Warga Pringgasela Diciduk Polisi

Jual Pupuk Subsidi Tanpa Izin, Warga Pringgasela Diciduk Polisi

Pupuk bersubsidi pemerintah yang diamankan polisi, Jumat (20/08/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang warga Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) inisial M, diciduk polisi di rumahnya dikarenakan menjual pupuk bersubsidi pemerintah tanpa izin.

Pada hari Rabu 18 Agustus 2021, Kanit III Satreskrim Polres Lotim menerima Laporan dari Satgas KP3 Lotim bahwa adanya perdagangan pupuk bersubsidi pemerintah tanpa ijin.

Sekitar pukul 20.00 wita, Kanit III Satreskrim beserta anggota dan anggota dari Satgas KP3 Lotim mendatangi rumah M. Alhasil petugas menemukan adanya pupuk bersubsidi pemerintah.

“Sementara M ini tidak terdaftar sebagai produsen, distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi pemerintah,” ujar M Fajri Kasat Reskrim Polres Lotim, Jumat (20/08/2021).

Petugas berhasil menemukan barang bukti pupuk bersubsidi pemerintah di kediaman M berupa 75 zak pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea, serta 2 zak pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara, atau pidana denda maksimal Rp10 miliar.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer