Mataram (Inside Lombok) – Menyusul keputusan PT. Garuda Indonesia yang menurunkan harga tiketnya sebesar 50% beberapa waktu lalu, Lion Air Group juga resmi menurunkan harga tiketnya, Sabtu (30/03/2019). Penurunan harga tiket dari Lion Air Group tersebut melingkupi seluruh jaringan maskapainya, termasuk Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menerangkan bahwa penurunan harga tiket tersebut berlaku untuk seluruh rute penerbangan dari maskapai Lion Air Group.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019,” ujar Danang dalam keterangan resminya, Sabtu (30/03/2019).
Selain itu, Danang juga menerangkan bahwa penurunan tersebut sendiri terkait dengan kebutuhan mengakomodir permintaan masyarakat pengguna jara penerbangan serta untuk meningkatkan aktivitas penerbangan yang sempat lesu karena naiknya harga tiket pesawat.
“Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan,” ujar Danang.
Menurut Danang, Lion Air Group akan terus berusaha menjadi alternatif pilihan untuk perjalanan udara berkualitas untuk memudahkan mobilisasi seluruh pelanggan dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan saat penerbangan.
Penurunan harga tiket pesawat Lion Air Group tersebut sudah bisa didapatkan melalui berbagai merchant pembelian tiket maskapai jaringan Lion Air Group. Baik melalui agen penjualan tiket maupun laman resmi masing-masing maskapai Lion Air Group.
“Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group,” tegas Danang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur bahwa tarif terandah tiket pesawat adalah sebesar 35% dari tarif tertingginya. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.
Permenhub tersebut menjadi bahan pertimbangan maskapai untuk menentukan berbagai hal terkait harga tiket pesawat yang diberlakukan dengan tetap memerhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen, serta pemberitahuan besaran tarif secara berkala kepada konsumen.