25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaRemaja Pencuri Komputer di SMAN 1 Lembar Tinggalkan Pesan Permintaan Maaf

Remaja Pencuri Komputer di SMAN 1 Lembar Tinggalkan Pesan Permintaan Maaf

Tersangka HW (19) saat memegang pesan yang “saya mohon maaf pak” yang ditinggalkannya di TKP. Selasa (31/08/2021). (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah menggondol perangkat komputer di Lab SMAN 1 Lembar dengan cara menerobos atap dan meninggalkan pesan di TKP, akhirnya diamankan Polres Lombok Barat (Lobar).

Pencurian perangkat komputer yang terjadi pada Jum’at, 27 Agustus lalu itu dilakukan oleh pemuda asal Jonggat, Lombok Tengah, HW (19) alias D. Namun tak butuh waktu lama, tersangka beserta Barang Bukti (BB) diamankan di kediamannya pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Terungkapnya kasus itu bermula saat seorang pegawai Lab komputer SMAN 1 Lembar terkejut melihat banyak perangkat komputer yang hilang. Serta banyaknya tulisan yang diyakini sebagai pesan yang ditulis pelaku. Isi tulisan itu seolah mengancam akan kembali lagi dan meminta maaf kepada pihak sekolah karena telah mencuri.

“Modus operandi pelaku ini cukup menarik, setelah memantau sasarannya (Lab Komputer), dia masuk melalui atap dan membuka plafon menggunakan peralatan yang dibawanya,” beber Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo dalam jumpa pers yang digelar di Polres Lobar, Selasa (31/08/2021).

Setelah berhasil memasuki ruangan Lab tersebut, pelaku pun menggondol tiga unit komputer PC all in one, dua unit monitor dan satu buah HDD. Kemudian empat buah keyboard, tiga buah mouse, satu buah super multi DVD writer, saru buah taff studio V8s live sound card bluetooth.

Di mana semuanya diikat sedemikian rupa kemudian ditarik dari atas lalu dibawa keluar kembali melalui atap.

“Dari modus operandi yang dilakukan pelaku, kuat dugaan bahwa ini bukan lokasi pertama dia menjalankan aksi serupa,” ujarnya.

Bahkan, tidak segan-segan pelaku meninggalkan berbagai pesan menohok di TKP. Tidak terkecuali pesan yang berkaitan dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini. Serta permintaan maafnya kepada pihak sekolah karena telah menggondol berbagai perangkat komputer yang sangat dibutuhkan oleh sekolah. Baik untuk pembelajaran, mau pun untuk para siswa mengikuti assessmen nasional.

“Sekarang kita juga masih mengembangkan kasus ini, karena ada kemungkinan ini juga dilakukan di TKP-TKP yang lainnya,” imbuh Bagus.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP atas tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Karena BB ini masih sangat dibutuhkan untuk penyelidikan di persidangan. Jadi saat ini bahasanya kita ‘pinjam pakaikan’ kepada pihak sekolah. Sampai proses persidangan selesai nantinya,” jelasnya.

Hal itu untuk dapat mendukung kelancaran belajar mengajar. Di samping penyelidikan kasus juga bisa tetap berlanjut.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Lembar, Ahmad Rudi Afandi mengapresiasi atas kerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.

Dia juga merunut kronologi pelaporan atas kasus pencurian itu. Selain menemukan pesan dari pelaku, pihak sekolah pun terkejut saat menghidupkan komputer server untuk mengisi nilai siswa.

“Saat menghidupkan komputer server itu ternyata CPU sudah terbuka dan isi dalamnya sudak ada. Dan saat kami tanyakan ke bagian teknisi, ternyata mereka tidak sedang melakukan perbaikan. Sehingga disimpulkan bahwa barang-barang itu hilang,” beber Ahmad.

Saat mengecek bagian belakang sekolah, pihak sekolah mendapati plafon gudang yang sudah jebol. Sehingga pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lobar.

Dari pernyataan pelaku HW, ia memahami cara merakit dan membongkar perangkat komputer dalam menjalankan aksinya itu dari hasil belajar di YouTube.

“Belajar otodidak di YouTube, barangnya mau dijual satu-satu. Ada yang sudah laku, uangnya untuk beli HP dan jajan,” akunya, saat diintrogasi pihak kepolisian.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer