25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaHUT Ke-28, Lingkungan di Kota Mataram Keluar Dari Zona Merah

HUT Ke-28, Lingkungan di Kota Mataram Keluar Dari Zona Merah

Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) – Dalam peringatan HUT Kota Mataram tahun ini, Walikota Mataram H. Mohan Roliskana memberikan semangat optimistis penanganan Covid-19 di Kota Mataram. Pasalnya, hingga akhir Agustus ini, penanganan Covid-19 sudah semakin membaik. Capaian ini terlihat dari angka kematian yang menurun dan kesembuhan yang mengalami peningkatan.

Walikota Mataram H. Mohan Roliskana usai memimpin upacara HUT Kota Mataram ke -28, Selasa (31/8) mengatakan, jumlah lingkungan dengan 0 kasus sebanyak 62,5 persen, 1-2 kasus sebanyak 30,8 persen, 3-5 kasus sebanyak 6,8 persen, dan diatas 5 kasus sebanyak nol persen.

Menurut Wali Kota Mataram gambaran data penanganan Covid-19 memberikan kebahagiaan yang bisa memberikan semangat untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan.

“Untuk tetap menjaga jarak, memakai masker, dan tetap menjaga kesehatan agar di tengah pandemi bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Mataram.” ungkapnya.

Kota Mataram diharapkan menjadi kota yang aman untuk ditempati dan masyarakat semakin sejahtera. Meskipun ditengah pandemi Covid-19, Kota Mataram masih bisa berprestasi.

“Ini tantangan kita dan tidak mudah saat ini. Namun dengan aksi kolaboratif kita dan kepatuhan. Kita optimis bisa melalui fase yg sulit ini. Kita juga belum bisa prediksi kedepan kondisi saat ini,” ujarnya.

Selain itu, pada HUT Kota Mataram ke -28 ini, Walikota Mataram juga membuat kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi adminstrasi/ denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jumlah relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak berbeda-beda.

Dirincikan, Wajib Pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 30 September 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 100 persen.

Sementara Wajib Pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 31 Oktober 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 75 persen.

Wajib Pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 30 November 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 50 persen.

Selain itu, Walikota Mataram juga memberikan relaksasi kepada wajib pribadi atau badan usaha hotel sebesar 50 persen. Selama badan usaha tersebut mengajukan permohonan.

Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini bisa membantu pemulihan sektor ekonomi Kota Mataram untuk kembali menggeliat dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer