Lombok Timur (Inside Lombok) – Surat Keputusan Kepala Desa Pringgabaya, Sutiman digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Gugatan ini berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa yang dinilai cacat hukum atau tidak sesuai aturan.
Perkara itu juga bergulir hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) Surabaya. Pada perkara PTUN Mataram Nomor: :4/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor:162/B/2021/PT.TUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021 dan Nomor:5/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor:163/B/2021/PT.TUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021.
Perkara ini telah menerbitkan obyek sengketa tentang pengangkatan perangkat Desa Pringgabaya yang telah dibatalkan oleh lembaga Pengadilan TUN. Maka sebagai pejabat TUN yang dalam hal ini Kades Pringgabaya harus tunduk dan taat terhadap putusan PTUN tersebut.Tim Advokat penggugat dari Law Office 108, Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH dkk menyerukan agar Kades Pringgabaya segera melaksanakan putusan tersebut.
“Bahwa sebagai pejabat TUN yang menjadi panutan masyarakat harus menjadi contoh dan tauladan, maka setiap apapun yang menjadi putusan lembaga pengadilan harus dan segera untuk dilaksanakan,” kata Firzhal.
Untuk diketahui bahwa putusan PTUN Mataram Jo.PT TUN Surabaya ini merupakan putusan final and binding. Sehingga tidak ada upaya hukum selanjutnya yang dapat ditempuh. Dengan demikian, Kades Pringgabaya tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan apa yang menjadi perintah putusan pengadilan.
Firzhal berharap tidak ada lagi kepala desa atau pejabat lainnya yang melakukan perekrutan atau pengangkatan perangkat kerja yang tidak sesuai aturan hukum. Dengan demikian, perkara serupa tidak terjadi lagi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau komentar apapun dari Kepala Desa Pringgabaya, Sutiman. Inside Lombok berupaya untuk melakukan konfirmasi pada Jumat (3/9) namun tidak ada jawaban.