27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKesal Karena Dipecat, Pria Ini Curi Motor di Tempat Kerja

Kesal Karena Dipecat, Pria Ini Curi Motor di Tempat Kerja

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria dengan inisial AR (27) diamankan Tim Resmob Polsek Gunungsari, Kamis (28/03/2019). AR dilaporkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Tanjung, Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar).

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa berdasarkan hasil introgasi AR mengaku melakukan aksinya karena merasa kesal setelah dipecat sebagai karyawan toko yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. AR sendiri berharap setelah mendapati sebuah motor hilang, maka pemilik Toko tersebut tidak hanya memecat dirinya saja, namun pegawai lainnya juga.

“Memang sebelumnya AR ini jadi karyawan di toko tersebut. Karena tidak masuk dan bekerjanya tidak baik sehingga diberhentikan. Jadi dia ada unsur sakit hati sehingga dia sudah tahu seluk-beluk tokonya,” ujar Saiful saat memimpin gelar perkara, Senin (01/04/2019) di Mapolsek Gunungsari.

Saat melakukan aksinya, AR masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu rolling-door dengan menggunakan gunting seng yang dibawanya. Setelah itu AR mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam laci meja kemudian melarikan motor yang terparkir di gudang toko.

AR yang merupakan warga Dusun Ranjok, Desa Ranjok, Kecamatan Gununsari tersebut berhasil ditangkap setelah Tim Resmob Polsek Gunungsari mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli motor yang diduga hasil curian di wilayah Rembiga, Mataram.

“Dia bawa pulang sepeda motor, dia pretelin (bongkar, Red) semuanya dan berusaha ditawarkan dengan harga satu juga setengah,” ujar Saiful.

AR beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan AR disita satu unit sepeda motor yang merupakan motor curian dari toko tersebut serta sebuah gunting besi yang masih ditaruh AR di dalam jok motor tersebut. Korban sendiri menderita kerugian sebesar Rp17 juta karena aksi AR.

Atas aksinya tersebut AR akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh (7) tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer