Lombok Timur (Inside Lombok) – Terjadinya kecelakaan yang menimpa personel Pemadam Kebakaran ( Damkar) Lombok Timur (Lotim) beberapa hari lalu akibat menghindari pengendara lain. Untuk itu Satlantas Polres Lotim imbau pengendara prioritaskan laju kendaraan prioritas dalam keadaan darurat.
Kanit Laka Kantas Satlantas Polres Lotim, IPDA Dhira Wira Prasasta mengatakan bahwa dalam aturan, Damkar merupakan kendaran prioritas dalam berkendara. Hal itu diatur dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan itu juga ada sanksinya.
Di mana dalam 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” ucap IPDA Dhira kepada Inside Lombok, Senin (13/09/2021).
Sementara terkait dengan laka lantas yang menimpa para personel Damkar tersebut sedang dalam pemeriksaa saksi-saksi. Namun Dhira mengatakan, saat ini diperkirakan kecelakaan itu terjadi akibat sopir Damkar Lotim menyalip dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya.
“Saat itu sepeda motor bukan yang menghalangi, memang Damkar menyalip lalu tidak bisa mengendalikan truknya karena dibanting ke kiri sehingga akhirnya oleng dan terguling,” jelasnya.
Kesimpulan sementara itu diambil oleh pihak Laka Lantas Polres Lotim setelah melihat kejadian laka lantas dari rekaman CCTV. Namun untuk tindak lanjut, pihak Satlantas Polres Lotim akan memintai keterangan dari supir Damkar.
“Kami akan mintai keterangan dulu,” katanya.
Pihak Satlantas Polres Lotim mengimbau para pengguna jalan untuk mengutamakan laju kendaraan prioritas yang dalam keadaan darurat.