Lombok Barat (Inside Lombok) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat (Lobar) telah memberikan keringanan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran dengan pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 persen.
Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek pajak tersebut pada tahun ini sebesar Rp15 miliar. Hingga September ini, capaiannya baru Rp8 miliar lebih.
“Keringanannya PBB saja, kita berikan potongan 20 persen, sama seperti tahun lalu,” ungkap kepala Bapenda Lobar, Suparlan, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/09/2021).
Semula Lobar menargetkan PAD dari pajak hotel dan restoran sebesar Rp21 miliar. Namun, kondisi pandemi menyebabkan sektor pariwisata terpuruk. Sehingga target itu diturunkan menjadi Rp15 miliar.
Dengan begitu diharapkan target tersebut bisa dicapai dan mengalami peningkatan dari tahun lalu yakni Rp13 miliar.
“Kita optimis target pajak itu akan tercapai. Karena PBB tidak begitu mengalami dampak besar akibat pandemi ini. Kalau PBB secara keseluruhan capaian baru 49 persen, “katanya.
Sementara itu, General Manager Hotel Aruna Senggigi, Weni Kristanti menilai, keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah itu sebagai salah satu bukti kepedulian pemerintah daerah. Karena melihat kondisi dan situasi yang dialami para pelaku wisata yang terdampak oleh pandemi saat ini.
“Keringanan itu kita ajukan sendiri dan dari Senggigi Hotel Association juga mengajukan. Walau pun kondisi di tiap hotel berbeda-beda,” tutur Weni.